Foto: Tenaga Kerja Wanita (TKW) asal Kabupaten Bandung Barat, R (38) bersama anaknya saat dijemput petugas. (Ayobandung.com/Tri Junari) sumber ayobandung.com
Kisah pilu dialami seorang pekerja migran atau Tenaga Kerja Wanita (TKW) Kabupaten Bandung Barat (KBB). Niat untuk mencari untung gaji besar di Dubai, Uni Emirat Arab, justru berbuah naas karena TKW berinisial R (38) tersebut jadi korban perkosaan hingga melahirkan bayi perempuan di dalam penjara.
Cerita berawal saat R pergi ke Dubai tanpa prosedur resmi untuk bekerja menjadi pekerja rumah tangga dua tahun lalu. Baru bekerja dua bulan, dirinya tidak betah lalu kabur dari rumah majikannya dan tinggal di penampungan agen yang memberangkatkannya.
Tak berapa lama, ia lalu kembali bekerja pada majikan berbeda dan setiap hari diantar jemput oleh sopir warga Pakistan dari tempat agen ke rumah majikannya. Suatu hari sopir berinisial AL tersebut memberinya minuman hingga R tidak sadarkan diri.
Saat itulah kisah tragis dimulai, saat setengah sadar ia diperkosa oleh AL yang berujung pada kehamilan. Upaya untuk meminta pertanggungjawaban kepada AL tidak digubris, hingga dia mengadukan hal ini kepada agennya. Akhirnya AL dideportasi dipulangkan ke negaranya. Sementara itu, R tetap bekerja hingga pada akhirnya dia diketahui oleh aparat hukum bahwa telah hamil tapi tidak ada suami.
Disitulah akhirnya R diadili karena hukum di Dubai tidak memperkenankan wanita hamil di luar nikah atau tidak ada suami sah. R lalu dipenjara selama tiga bulan dan melahirkan anaknya di dalam penjara. Selama dalam masa penahanan R diberi kesempatan menyusui anaknya dan usai bebas R dideportasi pulang ke Indonesia.
Saat diserahkan ke KBRI, R didakwa melanggar dokumen keimigrasian dan asusila sehingga R di-black list tidak boleh masuk lagi ke Dubai.
Dikonfirmasi terkait kisah pilu TKW asal KBB ini, Kepala Seksi Penempatan dan Perluasan Kerja Luar Negeri, Disnakertrans KBB, Sutrisno membenarkan adanya kejadian tersebut.
Pihaknya atas seizin bupati dan kepala Disnakertrans KBB telah menjemput langsung R dan bayinya yang berada di UPT Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Serang.
Kini R sudah dikembalikan ke keluarganya. R sudah tiba di Indonesia Jumat (29/5/2020) jam tiga pagi lalu diboyong dan tinggal di shelter UPT BP2MI Serang.
R berangkat secara ilegal karena tidak terdata di Disnakertrans KBB, meski demikian pemerintah tetap bertanggungjawab dan bantu R untuk kepulangannya.
Perlu diketahui aturan hukum di Dubai menyebutkan ketika seseorang melanggar hukum dan dipenjara, maka setelah bebas langsung dideportasi ke negara asal meskipun saat ini sedang diberlakukan lockdown akibat COVID-19.
R yang langsung dipulangkan ke Indonesia pun telah menjelani rapid test untuk mengetahui kondisinya. R diperiksa di Puskesmas, suhu tubuhnya normal dan tidak menunjukkan reaktif Covid-19. Tapi selama 14 hari ke depan statusnya adalah orang dalam pemantauan dan diminta untuk tidak keluar dulu (isolasi mandiri).
“Berkaca dari kejadian ini kami ingatkan jangan jadi pekerja migran ilegal, karena kalau terjadi sesuatu kami sulit untuk menuntut hak-haknya. Apalagi masih diberlakukan moratorium ke-19 negara di timur tengah untuk pengiriman TKI,” tegas Kepala Seksi Penempatan dan Perluasan Kerja Luar Negeri, Disnakertrans KBB, Sutrisno. (0l)