Foto Pengadilan Tinggi di Hong Kong. Foto diambil dari Wikimedia Commons.
Wanita Indonesia, pekerja migran overstay berusia 30 tahun dan pacarnya orang Nepal berusia 29 tahun, keduanya dihukum enam tahun penjara di Pengadilan Tinggi di Hong Kong pada hari Selasa kemarin karena merampok rekannya, sesama pembantu asal Indonesia.
Pengadilan mendengar bahwa pembantu, Nur Hayati, telah menjadi teman dengan Jajuli Ai Lisnawati, sesama pekerja rumah tangga, pada tahun 2010, ujar laporan Oriental Daily. Hayati menyelesaikan kontraknya pada tahun 2011, namun visanya overstay.
Lisnawati, yang tinggal di sebuah apartemen yang disewa oleh majikannya di Kowloon Yau Ma Tei, setuju untuk membiarkan Hayati menumpang tinggal bersamanya sejak tahun 2014. Tahun lalu, Hayati meminjam uang HK $ 1.200 (US $ 153) dari Lisnawati, kemudian pacarnya Gauchan Sagar mengunjunginya ke apartemen dan ingin meminjam HK $ 10.000 lagi.
Lisnawati menolak dan memintanya untuk tidak membawa pacarnya ke tempatnya. Pada tanggal 7 April, Hayati mengatakan pada Lisnawati bahwa ia ingin mengembalikan uang yang ia pinjam. Hayati dan Sagar pergi ke apartemen dan Sagar menahan Lisnawati dengan handuk yang disemprot dengan pestisida. Lisnawati merasa pemandangannya menjadi samar-samar, dan pria itu meninjunya.
Ketika Lisnawati kehilangan kesadaran, pasangan tersebut mencuri kalung emas dan gelang emas dan menjualnya sebesar HK $ 18.000. Ketika Lisnawati sadar, dia menelepon polisi dan keduanya ditangkap.
Pasangan ini mengaku bersalah di Pengadilan Tinggi pada hari Selasa. Hakim Maggie Poon memberikan hukuman sesuai dengan kesalahan mereka, yang pertama, sang pria menyerang korban dengan kekerasan, sementara sang wanita mencoba untuk menyakiti rekan senegaranya.
Karena kedua terdakwa mengaku bersalah, mereka diberi pengurangan sepertiga dari hukuman mereka.