Foto: ilustrasi sumber kompas.com
Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kementerian Luar Negeri, Lalu Muhammad Iqbal mengatakan, saat ini setelah Tuti Tursilawati, ada seorang WNI bernama Eti binti Toyib yang juga sudah ditetapkan sebagai terpidana mati. Sementara 12 WNI lainnya masih dalam tahap peradilan umum sehingga masih dapat diupayakan bebas dari hukuman mati.
Pemerintah, kata Iqbal, berupaya agar hukuman terhadap Eti bisa diringankan karena tergolong hukuman mati qisas atau bisa dimaafkan oleh ahli waris korban dan kasusnya dituntaskan dengan diyat.
Tim penasihat hukum yang dibentuk pemerintah, lanjut Iqbal, masih dalam tahap pembicaraan dengan ahli waris. Tim meminta ahli waris menyampaikan tawaran tertulis mengenai persyaratan pemaafan Eti.
Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) bersama Lembaga Amil Zakat Infaq dan Shodaqoh Nahdlatul Ulama (LAZISNU) menginisiasi penggalangan dana untuk membantu proses pembebasan tenaga kerja Indonesia (TKI) asal Majalengka Jawa Barat, Eti binti Toyib yang terancam hukuman mati di Arab Saudi.
Untuk membebaskan Eti dari eksekusi mati, pemerintah Indonesia harus membayar diyat atau denda sebesar 5 juta real atau berkisar Rp 20 miliar.
“Terkait keharusan membayar diyat ini, Fraksi PKB DPR RI berinsiatif untuk bergerak cepat. Sejak informasi tentang diyat tersebut disampaikan oleh Kedutaan Besar RI di Arab Saudi, atas nama solidaritas kemanusiaan, Fraksi PKB langsung menggalang donasi untuk Eti,” ujar Ketua Fraksi PKB Cucun Ahmad Syamsurijal melalui keterangan tertulisnya, Rabu (7/11/2018).
Dari penggalangan dana hingga Jumat (2/11/2018), Fraksi PKB mengumpulkan donasi sedikitnya Rp 5 Miliar. Dana tersebut langsung diserahkan ke pemerintah melalui Duta Besar RI untuk Arab Saudi Agus Maftuh Abegebriel.
“Kami berharap sumbangan donasi ini mampu membantu meringankan beban denda yang ditimpakan kepada Eti. Dan segera membebaskannya dari segala tuntutan hukum,” kata Cucun.
Selain itu, Cucun juga mempersilakan masyarakat ikut berdonasi untuk menyelamatkan Eti dari hukuman mati.
Sumbangan dana dapat disalurkan melalui nomor rekening Bank Mandiri atas nama Partai Kebangkitan Bangsa/PKB – Peduli: 123-0007748660 atau melalui rekening BNI atas nama PP LAZISNU: 1164 1926 18
Makin banyak pihak yang membantu, niscaya makin ringan beban denda yang harus dibayarkan Eti sebagai pengganti hukuman mati.
Bantuan ini sekaligus cara supaya bisa terus mendorong agar pemerintah hadir dan melakukan upaya se-optimal mungkin dalam membela kasus-kasus hukum yang menimpa para TKI, khususnya terkait kasus hukum Eti yang tengah menanti kehadiran negara.
Pemerintah sudah sepatutnya lebih berinisiatif untuk berbicara ke level yang lebih tinggi lagi untuk mengingatkan kepada pemerintah Arab Saudi atas perlakuannya yang kerap tidak manusiawi kepada Tenaga Kerja Indonesia.(Ol)