Foto ilustrasi diambil dari Taiwan News.
Pada tanggal 1 September, Kementerian Tenaga Kerja atau Ministry of Labor (MOL) mengatakan bahwa pihaknya akan mengusahakan perubahan atau amandemen atas Undang-Undang Ketenagakerjaan agar lebih memperkuat perlindungan bagi pekerja asing, termasuk ketentuan pelarangan menyita kartu identitas dan paspor pekerja asing.
Hsueh Chien-chung, pejabat dari Manajemen MOL, mengatakan bahwa jika majikan menyita kartu identitas dan paspor pekerja asing, maka akan didenda NT $ 60.000-NT $ 300.000 (US $ 1.993 – AS $ 9.969) dan dilarang untuk merekrut pekerja asing.
Para pengusaha Taiwan biasanya meminta pekerja asing mereka menandatangani sebuah formulir persetujuan yang memungkinkan mereka memegang paspor dan dokumen lainnya sepanjang kontrak mereka untuk mencegah para TKA melarikan diri. Banyak pekerja asing akhirnya menandatangani formulir ini karena takut tidak diberi pekerjaan tersebut.
MOL menyatakan bahwa hal ini melanggar hak-hak pekerja asing. Amandemen baru nantinya akan mencakup ketentuan untuk mencegah praktik tersebut, dengan beberapa pengecualian.
Dalam sebuah wawancara telepon dengan UDN, Kepala Bagian Pengembangan Tenaga Kerja Hsueh Chien-chung mengatakan bahwa ketentuan baru tersebut akan ditetapkan sebagai berikut: “Majikan tidak memegang bukti identitas, izin kerja, dokumen pendukung lainnya, atau informasi pribadi dari pekerja atau karyawan. Namun, dalam kondisi tertentu, dokumen dapat ditahan sementara.”
Hseuh, mengatakan bahwa kecuali ada alasan sah yang diberikan untuk bisa sementara waktu menahan kartu identitas atau paspor mereka, dan bahkan jika pekerja tersebut telah menandatangani sebuah formulir persetujuan, karena belum diketahui apa alasan yang belum jelas tersebut.
Selain itu, jika agensi tenaga kerja dinyatakan bersalah melakukan pelecehan seksual, melecehkan secara seksual atau terlibat dalam perdagangan pekerja asing, denda sebesar NT $ 300.000 – NT $ 1,5 juta akan dikenakan dan pelaku tersebut dilarang bekerja sebagai agensi.
Jika majikan dinyatakan bersalah melakukan pelecehan seksual atau terlibat dalam perdagangan pekerja asing, mereka tidak memenuhi syarat untuk mempekerjakan pekerja tersebut selama 2-5 tahun.
Jika agensi tenaga kerja mengetahui tentang tindakan pelecehan oleh majikan namun gagal mengungkapkannya kepada pihak berwenang dalam waktu 24 jam, mereka akan dikenai denda NT $ 60.000 – NT $ 300.000.