Pengajuan tunjangan kehilangan orang seperti ABK hilang di laut dapat mendatangi kantor asuransi tenaga kerja Taiwan (bureau of Labor Insurance, Ministry of Labor) dengan alamat: No. 4, Sec.1 Roosevelt Rd, Zhongzheng District, Taipei City. Hubungi Mr. Chen (staf seksi pembayaran tunjangan kematian) di nomer 02 2396 1266 # 1581.
Para tenaga kerja Indonesia di Taiwan menanyakan asuransi bagi anak buah kapal (ABK) yang terjatuh di laut sementara jenazahnya belum ditemukan atau hilang apakah asuransinya bisa diurus. Pertanyaan itu mendorong salah satu warga Taiwan, Mr. Hong, mendatangi Kantor asuransi kota Taipei untuk menanyakan perihal asuransi bagi ABK yang hilang di laut. Kepada IndosuarA, Mr. Hong mengungkapkan pertemuannya dengan Mr. Chen, staf asuransi tenaga kerja kota Taipei.
Menurut Mr. Chen, laporan kehilangan dimulai dari pelaporan majikan ABK kepada polisi laut (apingko) yang kemudian polisi laut membuatkan laporan kehilangan ABK kepada majikan. Mr. Chen mengatakan kasus hilangnya ABK juga perlu dilaporkan kepada kepolisian setempat. Sehingga majikan mengantongi 2 pelaporan resmi yaitu kepada polisi laut dan kepolisian setempat. Mr. Chen mengatakan jika pihak asuransi perlu mengetahui tenaga kerja tersebut memiliki asuransi tenaga kerja atau tidak. Chen mengatakan, tenaga kerja yang dipekerjakan oleh perusahan ikan seharusnya tidak ada masalah dalam pembayaran asuransi tenaga kerja. Namun tenaga kerja yang dipekerjakan oleh individual (seorang majikan) perlu bergabung dalam asosiasi para nelayan atau penangkap ikan Taiwan. Karena itu banyak kejadian tenaga kerja asing (ABK) tidak mengetahui apakah mereka memiliki atau tidak asuransi tenaga kerja. Jadi pihak asuransi membutuhkan nama dan nomor asuransi tenaga kerja untuk diperiksa, jelas Chen.
Mr. Chen juga mengatakan bahwa formulir aplikasi kehilangan orang harus dikirim kepada keluarga korban untuk diberi stempel dan tanda tangan. Dan juga dibutuhkan dokumen kartu keluarga yang menunjukkan perubahan status korban yang kemudian dokumen itu dibawa ke penerjemah resmi untuk diterjemahkan ke dalam Bahasa Mandarin dan membawa dokumen tersebut ke kantor perwakilan Taiwan di Indonesia (TETO Jakarta). Jadi, dokumen kartu keluarga itu harus ada 2 bahasa yaitu Bahasa ABK itu (Indonesia) dan Bahasa Mandarin, terang Chen. Seluruh dokumen perlu distempel oleh TETO. Mungkin sulit untuk melakukannya tetapi agensi/PJTKI sudah seharusnya menolong untuk melakukan proses itu, ungkap Chen. Aplikasi formulir asuransi kehilangan orang juga harus mendapat stempel/cap dari asosiasi nelayan Taiwan dimana asuransi tenaga kerja ABK itu diregistrasikan.
Tunjangan dari asuransi kehilangan orang ini sekitar 70 % dari gaji pokok. Setiap 3 bulan keluarga korban harus mengajukan kembali formulir aplikasi kehilangan orang ke kantor asuransi tenaga kerja Taiwan. Kemudian kantor asuransi tenaga kerja akan membayar setiap 3 bulan secara berkala seperti halnya pengajuan formulir kehilangan orang per 3 bulan tersebut sampai kasus tersebut diputuskan menjadi kasus kematian oleh putusan pengadilan (setelah 7 tahun).
Setelah dinyatakan orang yang hilang itu berstatus meninggal, keluarga korban dapat mengajukan permohonan asuransi kematian dari kantor asuransi tenaga kerja (baca IndosuarA edisi September 2014 – cara mengajukan asuransi kematian). Setelah mengajukan permohonan tunjangan kehilangan orang dari kantor asuransi, mereka yang mengajukan harus memberikan 1 alamat di Taiwan untuk pengiriman surat. Chen mengatakan kantor asuransi tenaga kerja hanya mengirim ke alamat Taiwan tidak bisa dikirim ke negara lain. Chen juga menambahkan perihal barang-barang individu yang hilang, rusak atau hancur tidak terkait dalam klaim asuransi tenaga kerja. Meskipun demikian, majikan (pemilik kapal) dapat mengikutkan asuransi itu di perusahaan swasta. Sehingga ketika terjadi kecelakaan, perusahaan asuransi swasta itu akan menanggung dan mengganti barang-barang yang hilang atau rusak. (es)
Langkah-langkah mengurus pembayaran tunjangan kehilangan orang (kasus ABK hilang di laut)
- Ketika kejadian, majikan melaporkan berita ini kepada polisi laut (apingko) dan kepolisian setempat untuk mendapatkan 2 laporan resmi kehilangan orang. Pastikan ABK yang hilang itu memiliki asuransi tenaga kerja Taiwan.
- Majikan meminta agensi ABK yang hilang untuk datang ke kantor Astek untuk mendapatkan formulir aplikasi kehilangan orang.
- Agensi Taiwan mengisi data formulir tersebut sesuai dengan data ABK yang hilang serta meminta asosiasi nelayan Taiwan atau perusahaan penangkapan ikan dimana ABK bekerja untuk memberi stempel di formulir aplikasi kehilangan orang tersebut.
- Agensi Taiwan mengirim formulir aplikasi kehilangan orang itu ke ahli waris korban di Indonesia
- Ahli waris mengurus perubahan data kartu keluarga terkait korban ABK yang hilang itu, menerjemahkan ke dalam Bahasa Mandarin melalui penerjemah resmi dan memberikan stempel di formulir aplikasi kehilangan orang tersebut.
- Ahli waris dibantu PJTKI mengurus dokumen itu di TETO Jakarta. TETO akan melakukan pemeriksaan dan memberikan stempel resmi. Dokumen itu kemudian dikirim ke agensi ABK di Taiwan.
- Agensi menyerahkan ke kantor Astek seluruh dokumen termasuk dokumen dari Indonesia setelah 3 bulan dari kejadian hilangnya ABK di laut.
- Kantor astek melakukan pemeriksaan sekitar 2 minggu hingga 1 bulan. Jika dokumen sudah sesuai maka kantor Astek akan memberikan 70 % dari gaji pokok 1 bulan untuk 3 bulan.
- Setiap 3 bulan, mengajukan kembali proses yang sama seperti semula. Hal ini dilakukan sampai ABK itu ditemukan dan jika belum ditemukan pengajuan ini bisa dilakukan hingga 7 tahun. Setelah 7 tahun, dimana ABK tersebut dinyatakan meninggal, maka pihak ahli waris dapat mengajukan permohonan asuransi kematian.