Foto diambil dari CNA.
Sebuah peraturan mengenai kebijakan pembayaran pelayanan agensi baru-baru ini telah direvisi untuk menurunkan sejumlah biaya layanan bagi pekerja migran asing setelah mereka bekerja di Taiwan selama lebih dari dua tahun.
Standar mengenai perubahan biaya layanan agensi telah diumumkan oleh Departemen Tenaga Kerja pada hari Kamis lalu bahwa agensi seharusnya tidak mengenakan biaya buruh migran lebih dari NT $ 1.500 (US $ 49) per bulan dalam pelayanan biaya dari tahun ketiga untuk kontrak pekerja migran selanjutnya.
Revisi tersebut muncul setelah dilakukan amandemen terhadap Undang-Undang Layanan Pekerjaan oleh Legislatif Yuan pada 21 Oktober tahun lalu dan mulai berlaku pada tanggal 5 November.
Perubahan tersebut menerapkan bahwa bagi pekerja migran yang telah menyelesaikan masa kontrak 3 tahun, diperbolehkan memperpanjang kontraknya tanpa perlu pulang kembali ke Indonesia.
Pekerja migran asing dapat kembali dipekerjakan tanpa harus meninggalkan Taiwan setiap tiga tahun, hal tersebut bisa menghemat waktu dan biaya, serta biaya agensi dan sejumlah biaya cuti.
Permasalahan yang dihadapi para pekerja migran adalah bahwa agensi telah memungut biaya per bulan hingga NT $ 1.800 pada tahun pertama dari kontrak mereka, hingga NT $ 1.700 per bulan pada tahun kedua, dan sampai NT $ 1.500 per bulan pada tahun ketiga.
Siklus tersebut diulang lagi setelah para pekerja meninggalkan Taiwan dan kembali memasukkan potongan tersebut menjadi NT $ 1.800 per bulan di tahun pertama pada kontrak kedua.
Di bawah peraturan baru ini, para pekerja tidak harus membayar biaya lebih dari NT $ 1.500 per bulan mulai dari tahun ketiga, dengan ketentuan baikbagi mereka yang tidak meninggalkan Taiwan untuk cuti setelah selesai kontrak pertama maupun untuk mereka yang meninggalkan Taiwan untuk mengambil cuti.