Foto diambil dari CNA.
Semua pekerja migran yang datang dari Indonesia ke Taiwan diharuskan menjalani 14 hari karantina di lokasi yang ditunjuk pemerintah mulai 20 November karena lonjakan jumlah kasus COVID-19 yang dikonfirmasi dari Indonesia dalam beberapa hari terakhir.
Saat ini, hanya pekerja migran yang dipekerjakan oleh sektor kesejahteraan sosial lokal, seperti pengasuh, dan individu yang masuk kembali ke negara tersebut dari Indonesia yang diwajibkan untuk menjalani karantina tersebut sementara mereka yang dipekerjakan oleh industri lokal harus menjalani karantina selama dua minggu di tempat tinggal mereka di Taiwan yang diatur oleh majikan mereka.
Menurut CECC, dari 27 Maret hingga 16 November, total 4.180 pekerja migran Indonesia menjalani karantina wajib selama dua minggu di lokasi yang ditentukan pemerintah, sementara 2.382 lainnya melakukannya di tempat tinggal mereka.
Sementara itu, CECC juga mengumumkan keputusannya untuk menangguhkan empat agensi tenaga kerja Indonesia mengirim pekerja migran Indonesia ke Taiwan mulai 20 November, karena 20 orang telah ditemukan oleh otoritas kesehatan Taiwan telah terjangkit virus corona dalam beberapa hari terakhir.
Keempat PJTKI tersebut antara lain PT Sentosa Karya Adimta, PT Vita Melati Indonesia, PT Ekoristi Berkarya, PT Graha Ayukarsa tidak diperbolehkan mengirim pekerja migran ke Taiwan sampai otoritas kesehatan Indonesia memutuskan bahwa mereka telah meningkatkan langkah-langkah pencegahan pandemik dan telah dievaluasi oleh CECC.