Foto diambil dari CNA.
Badan Perikanan mengatakan pada hari Selasa kemarin bahwa mereka telah meminta pemilik kapal nelayan Taiwan untuk mengajukan klaim asuransi bagi keluarga sembilan ABK Indonesia yang hilang bersama dengan kapten kapal Taiwan mereka di laut Pasifik pada akhir tahun 2020.
Pihak berwenang mengatakan bahwa setiap ABK yang hilang harus menerima pembayaran sebesar NT $ 1 juta (US $ 35.000) untuk polis asuransi jiwa yang diambil majikan atas nama mereka.
Di Taiwan, pemilik kapal penangkap ikan diharuskan mengasuransikan pekerjanya sebelum mereka mulai bekerja di kapal.
Badan Perikanan telah menawarkan kepada keluarga kapten yang hilang sejumlah NT $ 50.000 sebagai penghiburan dan pembayaran NT $ 1,5 juta sebagai bantuan.
Kapal Yong Yu Sing No. 18 yang terdaftar di Su’ao (永 裕興 18 號) dilaporkan hilang pada 1 Januari setelah pemiliknya, istri kapten kapal Taiwan, memberi tahu Pusat Komando Penyelamatan Nasional Taiwan bahwa dia kehilangan kontak dengan kapten pada 30 Desember.
Dengan bantuan dari otoritas Amerika Serikat, pesawat pencarian dan penyelamatan menemukan kapal yang hilang sekitar 606 mil laut di timur Midway Atoll pada 2 Januari.
Kapal itu tampak melayang, menunjukkan kehilangan tenaga, dan tidak ada tanda-tanda adanya awak kapal seperti kapten Taiwan atau ABK Indonesia.
Pada hari Senin, Yong Yu Sing No. 18 ditarik kembali ke Su’ao, sebuah kota kecil di Kabupaten Yilan. Keberadaan 10 awak tersebut belum dapat diketahui.
Badan Perikanan mengatakan kasus itu sekarang sedang diselidiki untuk menentukan apakah ada aktivitas kriminal yang terlibat dan apa yang menyebabkan 10 orang itu menghilang.