IndosuarA mendapat kesempatan mengunjungi para TKI yang ditahan di Detention Center Sanxia beberapa waktu lalu. IndosuarA dipertemukan dengan para penghuni DC yang dikumpulkan di aula besar. Ada sekitar hampir 100 orang TKI yang berada di sana. Mereka semua tertangkap oleh pihak kepolisian dan imigrasi Taiwan karena melanggar izin tinggal dan bekerja secara ilegal.
Keluhan Para Penghuni : “SPLP Lama”
IndosuarA juga mendengar aduan dari para kaburan yang tertangkap ini perihal lamanya pengurusan SPLP dan kepulangan mereka. Seperti diungkap oleh Sutowo, TKI asal Cilacap ini rasanya sudah berulang kali mengisi berkas formulir dan foto guna pengurusan surat perjalanan laksana paspor (SPLP) di sana. “Saya ada uang, tetapi paspor habis masa berlakunya dan pengurusan SPLP lama. Kalau banyak tanya percuma,” ucap Sutowo. Ia tidak habis pikir mengapa pengurusan SPLP-nya memakan waktu yang sangat lama padahal ia sudah memiliki uang (denda dan tiket). Hal senada disampaikan oleh para penghuni lainnya yang berujung lama dalam menantikan kepulangan. Dari perjumpaan dengan para penghuni detention center, Eli adalah penghuni terlama yang sudah 2 bulan berada di sana hanya karena menunggu paspor.
Kasus Agensi Kaburan dan KTP Palsu
IndosuarA juga mendapati beberapa penghuni yang kasusnya bukan sekedar overstay saja tetapi kasus yang berperkara di pengadilan. Mereka yang tergolong seperti ini memiliki tanda C pada kartu nama tahanannya. Seperti pada Novi, TKI asal Cilacap ini selain ditahan karena overstay ia juga memiliki kasus pemalsuan ARC. Sementara kawannya yang mengalami hal serupa bernama Rusmini harus mengikuti sidang perkara pengadilan karena ia dituduh sebagai agensi kaburan. “Saya bukan agensi kaburan,” ucap Rusmini. Di tengah kunjungan IndosuarA tersebut, ada satu tahanan yang mengutarakan kekhawatirannya dengan uang dan barangnya yang diambil oleh pihak imigrasi sewaktu tertangkap. (es)