Foto ilustrasi diambil dari dreamstime.
Salam hormat kepada Kak Karissa di tempat tugas. Kak karissa saya datang ke Taiwan pada tanggal 18-08-2014 dan masa kontrak 19-08-2014 s/d 19-08-2017. Yang ingin saya tanyakan:
1. Kalau saya pulang pada bulan 7 atau bulan 8, berapa pajak yang harus saya bayarkan?
2. Kalau saya mau pindah kerja dari PRT ke panti jompo bisa tidak?
Dan bisa di proses di Taiwan atau harus pulang ke Indonesia dulu?
Atas penjelasan Kak Karissa, saya ucapkan terima kasih.
Yanti Fadilah
Jawaban diasuh oleh Karissa Staf Departemen Ketenagakerjaan New Taipei City:
Halo juga buat Yanti yang sedang kerja di Taiwan, semoga sehat dan semangat selalu yah…
Langsung kita jawab pertanyaan Yanti di bawah ini, Jika anda masuk ke Taiwan tanggal 18 Agustus 2014 dan kontrak genap pada tanggal 19 Agustus 2017 (semestinya ijin kerja hanya berlaku sampai 18 Agustus 2017) maka:
- Mengenai pajak pendapatan yang harus dibayar adalah:
- Masa tinggal anda untuk tahun 2014 tidak mencapai 183 hari (dihitung dari tanggal 18 Agustus 2014 s/d 31 Desember 2014) disebut bukan penghuni dan harus bayar pajak 6%; perhitungannya adalah (bulan Agust 14 hr = 443) + (sept=950) + (okt=950) + (nov=950) + (des=950)) = NT$4.423,-
- Tahun 2015, 2016 dan 2017 karena jumlah hari tinggal di Taiwan melebihi 183 hari setiap tahun (disebut penghuni), maka tidak dikenakan pajak pendapatan.
- BerdasarkanUndang-Undang layanan ketenaga kerjaan, TKA yang ingin ganti majikan hanya terbatas untuk jenis atau bidang pekerjaan yang sama. Pembantu rumah tangga, perawat rumah tangga dan perawat panti jompo merupakan jenis pekerja yang sama. Jika anda telah memiliki surat ganti majikan atau persetujuan dari majikan, anda boleh langsung proses ganti majikan di Taiwan.
Demikian jawaban kami, semoga berguna buat Yanti dan para rekan kerja yang di Taiwan… 加油,….