Foto-foto dan data sumber dari Bidang Imigrasi KDEI Taipei.
KDEI Bidang Imigrasi menerbitkan daftar biaya paspor dan syarat perpanjangan paspor maupun Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) bagi TKI kaburan.
Penggantian Paspor habis berlaku
Syarat :
- Mengisi formulir paspor permohonan
- Membawa paspor lama
- Membawa ARC (Alien Resident Certificate) atau kartu identitas luar negeri tinggal di Taiwan
- Kontrak kerja yang masih berlaku (untuk TKI)
Biaya NT$ 1200
Penggantian paspor hilang/ rusak :
Syarat :
- Surat keterangan kehilangan paspor dari pihak berwenang setempat seperti imigrasi/ polisi
- Mengisi formulir permohonan
- Membawa ARC
Biaya NT$ 1950 paspor hilang
Biaya NT$ 1200 paspor rusak
Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) bagi TKI kaburan
Syarat :
- Mengisi formulir permohonan
- Paspor lama/ fotokopi paspor lama
- Surat putus kontrak (bagi TKI yang akan pulang sebelum masa habis kontrak atau paspor hilang)
- Surat rekomendasi pendeportasian (untuk TKI yang akan dideportasi/ apabila tidak punya pasdpor/paspor lama hilang)
- Pas foto berwarna latar belakang ptih 4X6 2 lembar
Biaya : NT$ 200
Biaya gratis bagi WNI yang dideportasi oleh pemerintah Taiwan
Paspor baru bagi anak WNI yang lahir di Taiwan.
Syarat :
- Mengisi formulir permohonan
- Surat kelahiran anak yang sudah diterjemahkan dalam Bahasa Inggris dan telah disahkan oleh pengadilan setempat dan KDEI.
- Paspor ayah dan ibu
- Surat nikah orang tua
Biaya NT$ 1200
Bagi pemohon/TKI yang akan mengajukan sendiri permohonan paspor pada KDEI Taipei, agar terlebih dahulu melakukan pembayaran biaya imigrasi sesuai tarif diatas pada CHANGHWA BANK terdekat, sehingga permohonan yang disampaikan oleh pemohon dapat langsung diproses.
*Pembayaran biaya imigrasi tersebut di atas dilakukan melalui CHANGHWA BANK dan apabila terjadi kesalahan pembayaran biaya tersebut tidak dapat ditarik kembali.
Contoh cara pengisian formulir pembayaran di Changwa bank
Contoh cara pengisian formulir permohonan paspor
Waktu Pelayanan:
– Penyerahan Permohonan Paspor Senin – Jumat pukul 09.00 s.d 12.00
– Pengambilan Paspor senin – Kamis pukul 13.00 s.d 15.00
– Hari Jumat pukul 13.30 s.d 15.00