Foto diambil dari CNA.
Majikan yang melakukan pemotongan ilegal dari gaji pekerja migran akan menghadapi denda hingga NT $ 300.000 (NT $ 10.206), kata Kementerian Tenaga Kerja (MOL).
Seperti yang dilansir dari media lokal CNA, Undang-undang saat ini menuntut bahwa majikan tidak boleh menahan gaji para pekerjanya. Pekerja migran yang yakin bahwa upah mereka sedang dipotong atau bahwa mereka ditagih berlebihan oleh agensi mereka harus melaporkan masalah apa pun ke 1955, saluran konsultasi dan perlindungan 24 jam untuk pekerja asing, kata Badan Pengembangan Tenaga Kerja (WDA).
Setiap kasus akan diselidiki oleh departemen tenaga kerja setempat dan setiap pelanggaran ditangani secara ketat sesuai dengan hukum, kata WDA.
Beberapa pemotongan ilegal atau yang diperbolehkan yang umum dilakukan oleh pemberi kerja termasuk agensi yaitu biaya layanan, pinjaman luar negeri, biaya izin tinggal dan biaya pemeriksaan kesehatan.
Selain itu, WDA menunjukkan bahwa pemberi kerja hanya diperbolehkan memotong upah yang diizinkan oleh hukum, seperti asuransi kesehatan dan tenaga kerja, pajak, serta makanan dan penginapan.
Jika ditemukan pemotongan ilegal lainnya, majikan akan dikenakan denda antara NT $ 60.000 dan NT $ 300.000 sesuai dengan aturan yang tercantum dalam Peraturan tentang Perizinan dan Administrasi Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing, dan hak mereka untuk mempekerjakan pekerja migran akan dicabut, kata WDA.
Sementara itu, agensi akan menghadapi denda antara 10 hingga 20 kali jumlah uang yang mereka bayarkan secara berlebihan kepada pekerja dan akan ditangguhkan dari operasi tak diperbolehkan lagi izin.
Majikan juga harus memberikan lembar gaji terperinci kepada pekerja migran dalam bahasa Mandarin dan bahasa asal pekerja, kata WDA.
Menurut statistik MOL, ada sekitar 700.800 pekerja migran di Taiwan pada akhir Juli, termasuk 269.819 dari Indonesia, 220.067 dari Vietnam, 153.936 dari Filipina dan 56.972 dari Thailand.