Foto diambil dari CNA.
Penjual Online yang tertangkap memposting atau menjual produk daging impor (bukan dari Taiwan) akan segera dikenakan denda hingga NT $ 150.000 (US $ 4.921), ujar Dewan Pertanian atau Council of Agriculture (COA).
Sebagai bagian dari undang-undang yang direvisi, ditambahkan, pelarangan operator e-commerce atau penjual online memposting iklan online tentang produk impor yang tidak dikarantina (di luar Taiwan) di website atau sosial media. Pelanggaran dikenakan denda antara NT $ 30.000 hingga NT $ 150.000.
Kepala COA Chen Chi-chung (陳吉仲), yang sedang memeriksa proses penanganan paket internasional di kantor pusat Chunghwa Post di Taipei, mengatakan kepada wartawan bahwa langkah baru itu dijadwalkan mulai berlaku Jumat.
Menurut Biro Inspeksi dan Karantina Kesehatan Hewan dan Tanaman (BAPHIQ), undang-undang yang diamandemen disusun sebagai bagian dari upaya untuk meminimalkan risiko penyakit hewan memasuki Taiwan, terutama setelah demam babi Afrika (ASF) yang sedang berlangsung di Cina.
Sebelum amandemen, undang-undang tersebut tidak memiliki ketentuan untuk mencegah barang-barang daging impor, termasuk makanan hewan peliharaan kaleng, dari diposting di platform e-commerce tanpa menerima persetujuan karantina sebelumnya dari pihak berwenang setempat.
Di bawah peraturan saat ini, pengunjung dari negara-negara yang terkena dampak ASF dan berisiko tinggi atau daerah-daerah yang berusaha membawa barang-barang daging ke Taiwan dikenakan denda NT $ 200.000 untuk pelanggaran.
Menurut pejabat COA, total 149 produk daging disita pada bulan September di bandara dan pelabuhan laut Taiwan, yang merupakan lompatan drastis dari rata-rata 18 item per bulan dari Agustus 2018 hingga Agustus tahun ini.