Foto: Mediasi calon TKI dan PJTKI yang akan memberangkatkan (Foto: Istimewa) sumber detikNews.com
Niat mengubah peruntungan hidup ke negara Kuwait batal dilakukan tiga calon TKI (CTKI) asal Blitar Jawa Timur. Pandemi membuat mereka gagal berangkat ke luar negeri. Namun PJTKI hanya mengembalikan separuh uang yang telah mereka setorkan.
Ketiga CTKI itu adalah Binuri Wahono, warga Desa Pagergunung Kecamatan Binangun. Kukuh Wibowo, warga Desa Sukorame Kecamatan Binangun dan Habibu Rohman, warga Desa Siraman Kecamatan Kesamben.
Kukuh mengatakan mereka mendapat informasi mengenai lowongan pekerjaan ke Kuwait sebagai cleaning service dari sponsor berinisial SK. Sang sponsor menjanjikan proses pemberangkatan cepat dan gaji 150 dinar per bulan.
Sekitar bulan Oktober 2019, korban diantar oleh sponsor ke PT Citra Karya Sejati yang beralamat di Malang. Mereka membawa dokumen-dokumen persyaratan seperti ijazah, kartu keluarga, akta kelahiran, surat pengantar dari desa, dan surat nikah.
“Setibanya di kantor PT Citra Karya Sejati, kami diterima oleh staf bernama Novi dengan memberikan semua dokumen persyaratan untuk mendaftar sebagai calon PMI. Waktu itu kami membayar biaya pendaftaran kepada sponsor sebesar Rp 5 juta,” kata Kukuh, Rabu (3/2/2021).
Setelah itu, proses pelatihan telah mereka jalani. Termasuk mengurus paspor dan visa dengan negara tujuan Kuwait. Pada akhir 2019, ketiganya telah menyerahkan uang masing-masing sebesar Rp 17,5 juta kepada PJTKI tersebut.
“Namun karena adanya pandemi COVID-19, penempatan ke Kuwait diberhentikan sementara, maka kami diminta untuk pulang dan menunggu sampai saat ini,” paparnya.
Karena tidak ada kejelasan kapan akan diberangkatkan oleh PT Citra Karya Sejati, mereka bertiga melaporkan ke Dinas Tenaga kerja Pemkab Blitar. Laporan itu berisi meminta PT Citra Karya Sejati agar mengembalikan uang yang sudah mereka keluarkan.
Kepala Disnaker Pemkab Blitar Haris Susianto mengatakan pihaknya telah memanggil PJTKI untuk mediasi pada Januari lalu. Saat itu, pihak PT hanya bersedia mengembalikan uang CTKI sebesar Rp 7 juta. Alasannya, biaya yang sudah dikeluarkan dikurangi biaya pengurusan visa.
“Waktu itu, CTKI tidak menerima hasil dari pertemuan karena jumlah uang yang diberikan tidak sesuai dengan tuntutan mereka. Maka kami mediasi lagi Selasa (2/2) kemarin dan hasilnya PT mau mengembalikan lagi Rp 9,5 juta,” jelas Haris. (Ol)