Foto ilustrasi diambil dari CNA.
Seorang anggota parlemen akan mengusulkan amandemen undang-undang ketenagakerjaan dengan merubah peraturan bagi kaburan yang dituduh majikan melarikan diri tanpa memberikan bukti. Jadi, para majikan tidak seenaknya melaporkan para buruh migran melarikan diri jika mereka tidak memberikan bukti.
Legislator Partai Progresif Demokratik Wu Yu-chin (吳玉琴) akan memperkenalkan amandemen terhadap Undang-Undang Layanan Ketenagakerjaan yang mengharuskan majikan memberikan bukti saat menuduh karyawan asing mereka melarikan diri.
Menurut Pasal 56 UU tahun 2013, jika seorang pekerja asing telah absen dari kerja tanpa alasan selama tiga hari berturut-turut dan belum menghubungi majikan mereka, majikan harus memberitahu pihak berwenang setempat, petugas imigrasi dan polisi secara tertulis dalam waktu tiga hari.
Seperti yang dilansir dari media lokal CNA dan United Evening News, Wu mengatakan usulan tersebut merupakan respon terhadap kasus terbaru di mana pekerja asing dilaporkan telah melarikan diri dari pekerjaan mereka padahal sebenarnya mereka hanya gagal untuk melakukan kontak dengan majikan, mungkin karena mereka terluka di tempat kerja atau dianiaya.
Berdasarkan amandemen yang diusulkan, majikan yang memberikan laporan palsu bisa didenda mulai dari NT $ 60,000 (US $ 1,954.08) hingga NT $ 300.000. Asosiasi Internasional Pekerja Taiwan mendukung usulan tersebut, dengan alasan bahwa hukum yang ada memberikan majikan terlalu banyak kekuasaan atas karyawan asing mereka.
Setelah buruh migran terdaftar sebagai kaburan, kebebasan pribadi mereka dan hak mereka untuk bekerja dan tinggal di Taiwan akan hilang, dan mereka dikenakan denda serta deportasi.
Sebaliknya, asosiasi terssebut mengatakan bahwa pekerja asing diwajibkan untuk memberikan bukti bahwa mereka tidak berniat melarikan diri sebelum status kaburan tidak dapat dibatalkan, dan proses tersebut bisa memakan waktu lebih dari enam bulan untuk menyelesaikan.