Foto diambil dari UDN.
Ketika petugas dari Kepolisian Guiren Kota Tainan sedang berpatroli di wilayahnya, mereka menemukan bahwa para pekerja migran asing sering berkumpul di depan sebuah kuil di Distrik Rende. Mereka berjudi dengan peralatan judi yang biasa dikenal dengan istilah “tiga atau enam”. Sebanyak 6 penjudi adalah pekerja migran asal Indonesia. Satu set peralatan judi disita di tempat, dan taruhannya berjumlah NT$ 36.900 juga disita. Akhirnya, seluruh kasus dipindahkan ke penyelidikan untuk tujuan dengan tuntutan kejahatan perjudian.
Menurut polisi, buruh migran asing sering berkumpul di depan sebuah kuil di Kecamatan Rende. Saat mobil patroli mendekat, mereka sempat kabur. Pihak kepolisian menyelidiki pekerja migran tersebut selalu ada di depan kuil saat libur kerja atau liburan, dan mengadakan judi terbuka. Meski mobil polisi sedang patroli, masih ada pekerja migran yang berjudi. Penjudi yang tertangkap saat ini adalah seluruh pekerja migran Indonesia, dan polisi menyewa tiga penerjemah untuk membantu penerjemahan dan pembuatan transkrip.
Wakil direktur Hong Dingli mengatakan bahwa pekerja migran asing datang ke Taiwan untuk bekerja keras untuk mendapatkan gaji yang sedikit, untuk mengirimkan pendapatan tersebut kembali ke keluarga mereka di kampung halaman untuk meningkatkan kehidupan mereka. Namun jika mereka berjudi, maka upah yang diperoleh dengan bekerja digunakan, dan jika kekurangan uang, mereka akan meminjam lintah darat, atau mengambil risiko dan melakukan kejahatan, menyebabkan kekhawatiran tersembunyi yang membahayakan keamanan publik.
Selain memperkuat inspeksi tempat perjudian dan melarang praktik tersebut, pihak kepolisian juga menghimbau perusahaan yang mempekerjakan pekerja migran asing untuk lebih peduli dan mencegah mereka dari kebiasaan buruk di Taiwan.