Blog Pengaduan TKI Taiwan milik KDEI menuliskan peringatan mengenai kewaspadaan para TKI agar tidak menyakiti binatang di Taiwan. Pemerintah Taiwan sendiri melalui Animal Protection Law menetapkan bahwa siapapun tidak boleh melakukan penganiayaan, penyiksaan dan melukai atau menyakiti hewan. Bagi yang terbukti sesuai putusan pengadilan, pelaku dapat dikenakan sanksi pencabutan izin kerja, denda, penjara maupun deportasi. Hewan yang dimaksud antara lain anjing, kucing dan burung serta hewan lainnya yang dilindungi negara dan dimiliki oleh pemelihara.
Hal tersebut juga ditegaskan dalam brosur online yang dikeluarkan dinas terkait mengenai peraturan untuk tidak menyakiti binantang. Dalam brosur tersebut tertulis bahwa jika TKA melanggar UU Perlindungan Hewan, jaksa akan mengadili dan pengadilan akan memutuskan bahwa Departemen Tenaga Kerja akan mencabut izin dan akan memulangkan TKI.