Foto diambil dari Central News Agency.
Badan Imigrasi Nasional atau National Immigration Agency (NIA) menahan 14 pekerja ilegal dari Indonesia di sebuah rumah tua di Kabupaten Changhua.
Kantor NIA di Tainan menerima laporan mengenai adanya beberapa orang asing di rumah tua yang terlihat pergi bekerja di ladang pada siang hari dan kembali pada malam hari.
NIA mengatakan bahwa pihaknya pada hari Sabtu (20 Juli) pertama kali mengirim tim untuk melakukan pengamatan dan menyimpulkan bahwa kelompok pekerja tersebut kemungkinan pekerja ilegal.
Pagi-pagi, saat hujan turun, pihak NIA menggerebek rumah tersebut. Dua orang asing terbangun, bergegas berpakaian, dan berlari ke lantai dua dari rumah tua itu dan mencoba melompat untuk melarikan diri. Namun, bangunan tersebut sudah dikelilingi oleh pihak imigrasi.
Penyelidikan secara menyeluruh dilakukan terhadap rumah itu menemukan lebih banyak pekerja ilegal. Beberapa orang duduk diam pasrah, sementara yang lain bersembunyi di bawah selimut dan berharap mereka tidak akan diperhatikan.
Orang Indonesia ilegal tersebut dilaporkan diupah antara NT $ 900 (US $ 29) hingga NT $ 1.300 per hari untuk pekerjaan pertanian. Semua pekerja ilegal tersebut dipindahkan ke pusat penahanan di Kaohsiung dan menunggu deportasi, ujar CNA.