Foto diambil dari CNA.
Dalam putaran terakhir negosiasi tentang biaya pekerja migran, pemerintah Indonesia telah memotong jumlah biaya yang diminta untuk ditanggung oleh majikan Taiwan.
Awalnya, Indonesia menginginkan 11 jenis biaya yang harus dibayar oleh Taiwan yang ingin merekrut pekerja Indonesia, tetapi jumlah itu berkurang menjadi enam selama pembicaraan antara Kementerian Tenaga Kerja Taiwan (MOL) dan BP2MI pada hari Kamis kemarin.
Pada pengajuan ini, Indonesia menginginkan agar pemberi kerja harus membayar tiket pesawat pekerja ke dan dari Indonesia, akomodasi sebelum meninggalkan negara mereka ke Taiwan, biaya visa, biaya perantara tenaga kerja, dan biaya verifikasi kontrak.
Namun, pekerja migran harus membayar untuk tes virus corona yang diperlukan, pemeriksaan kesehatan, pemrosesan paspor, dan biaya terkait dokumen catatan kriminal.
Biaya untuk pihak Taiwan bisa mencapai NT $ 23.700 (US $ 832) per pekerja Indonesia. Indonesia pada awalnya telah mengumumkan bahwa kebijakan barunya akan berlaku efektif pada bulan Januari tahun ini, tetapi memutuskan untuk menundanya karena Taiwan tidak setuju dengan langkah tersebut.
Perubahan biaya akan berlaku bagi pekerja Indonesia yang berangkat ke 14 tujuan, termasuk Jepang dan Hong Kong.
Topik utama diskusi pada pembicaraan hari Kamis adalah biaya akomodasi di Indonesia, yang menurut pihak Taiwan dianggap tidak masuk akal karena kurangnya rincian tentang kualitas tempat dan durasi tinggal pekerja.