Untuk bisa bekerja ke Taiwan, memiliki berbagai macam persyaratan dokumen yang harus dipenuhi. Maka dari itu, rekan-rekan BMI tentunya mengusahakan berbagai cara agar hal tersebut dapat dipenuhi. Biasanya, untuk memenuhi kriteria yang ditetapkan, beberapa pihak “mengatur” data agar sesuai dengan kriteria yang dicari, seperti usia yang dituakan. Akibatnya, ada perbedaan data antara dokumen yang satu dengan yang lainnya. Ada yang pula beberapa PT yang menahan berbagai dokumen penting untuk dijadikan jaminan karena ketentuan yang dibuat melalui kesepakatan bersama.
Lalu, apa hubungannya dengan persyaratan mengikuti program pendidikan kesetaraan di Taiwan atau yang lebih dikenal dengan Paket A (SD) dan Paket B (SMP)? Ulasan kami di sini mengenai persyaratan untuk mengikuti Pendidikan Kesetaraan (Kejar Paket A, B dan C) Jika dokumen yang diperlukan untuk melanjutkan pendidikan (dalam hal ini Ijasah) berbeda dengan dokumen lain seperti ARC, Paspor atau KTP. Bahkan ada calon siswa menyatakan Ijasah Hilang yang disebabkan karena sponsor “nakal” dan ada pula PT yang mengurus keberangkatan sudah pindah atau bubar. Jadi, apakah bisa kita mengikuti program pendidikan kesetaraan tanpa ijasah? Berikut penjelasannya.
Apa yang Dimaksud Copy Ijasah yang Dilegalisir?
Fotokopi ijasah adalah Copy Ijasah yang telah distempel basah (asli) yang dilakukan oleh sekolah asal dan ditandatangani oleh Kepala Sekolah (atau yang mewakili) dalam stempel tersebut ada tulisan Mengesahkan/Mengetahui /Foto copy ini sesuai dengan aslinya (contoh terlampir).
Contoh copy ijasah yang dilegalisir
Bagaimana cara legalisir ijasah?
Jika Anda akan melakukan legalisir Ijasah jangan lupa membawa Ijasah Asli yang ditunjukan kepada pihak sekolah asal dan melampirkan foto copy Ijasah minimal 5 lembar, sebagai cadangan jika diperlukan untuk kebutuhan lain.
Ijasah Dengan Data yang Berbeda
Ada beberapa calon siswa mengungkapkan bahwa ia ingin sekolah namun data antar dokumen yang dimiliki berbeda. Mungkin dikarenakan ada penuaan usia ketika bekerja di Taiwan. Dapat kami sampaikan bahwa, data yang diambil mengacu pada data yang tertera di Ijasah (baik nama, tanggal lahir, nama orang tua dan lain sebagainya). Kesimpulannya perbedaan antar dokumen TIDAK MASALAH dan tidak menghalangi niat Anda untuk tetap melanjutkan sekolah.
Calon siswa cukup memberikan copy Ijasah yang dilegalisir pihak sekolah sebanyak 2 lembar, dan jika ingin melanjutkan Paket B (SMP) dengan melampirkan Copy Ijasah Sekolah Dasar (SD) atau Madrasah Ibtidaiyah (MI) Atau Ijasah Paket A (SD). Jika ingin melanjutkan Paket C, melampirkan Copy Ijasah Sekolah Menengah Pertama (SMP) atau Madrasah Tsanawiyah (MTs) atau Paket B (SMP).
Jika ada WNI, anak seusia SD ingin mengikuti program kesetaraan pendidikan ini dikarenakan sedang mengikuti Ayahnya bekerja dan studi di Taiwan, atau rekan BMI yang ingin menempuh Kejar Paket A (Setara SD) ingin mengikuti program paket B, maka cukup dengan memberikan copy akta kelahiran dan menyerahkan Salinan Raport SD bila drop out (jika ada).
Bagaimana Jika Ijasah Masih Ada di PT?
Jika ijasah masih dipegang oleh pihak PT sebagai jaminan selama bekerja di Taiwan, yang bisa Anda lakukan adalah meminta kepada PT tersebut untuk memberikan salinan copy ijasah terlebih dahulu sebagai syarat masuk sekolah lanjutan. Jika hal tersebut belum memungkinkan, bisa juga mengirimkan terlebih dahulu bukti yang menerangkan jika Anda sebagai calon siswa sudah menyelesaikan 1 tingkatan sekolah sebelumnya, misalkan rapor terakhir, Daftar Nilai Ebta Murni (DANEM) atau surat keterangan lulus.
Pada saat yang ditentukan Anda bisa mengambil Ijasah di PT tersebut dan melakukan legalisir ke sekolah asal. Kami memberikan batas waktu untuk menyerahkan ijasah yang telah dilegalisir 1 tahun sebelum pelaksanaan Ujian Nasional dilakukan.
Bagaimana Jika Ijasah Hilang?
Walaupun Ijasah hilang, Anda tetap bisa melanjutkan sekolah. Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan membuka ruang tersebut dengan mengeluarkan salah satu Peraturan Menteri mengenai Surat Keterangan yang berpenghargaan sama dengan Ijasah/Surat Tanda tamat Belajar .
Calon siswa (atau yang mewakili) mengurus terlebih dahulu Surat Kehilangan di Kepolisian Setempat setelah itu datang ke sekolah asal dan sekolah asal mengecek terlebih dahulu dokumen siswa (Nama, NIS) dan mencari dokumen nilai calon siswa tersebut, dalam waktu tertentu sekolah akan mengeluarkan surat keterangan yang diperlukan.
Bilamana sekolah asal sudah tidak beroperasi atau ditutup, surat keterangan bisa tetap dikeluarkan dengan membawa surat kehilangan ditujukan ke UPTD Pendidikan di wilayah dimana sekolah berdomisili.
Membaca pembahasan di atas, jelas bahwa Pemerintah Indonesia, memberikan kemudahan agar amanah Undang Undang Dasar 1945 yang dijabarkan dalam Peraturan Pemerintah No 47 Tahun 2008 Tentang Wajib Belajar Pendidikan Dasar mencapai sasaran dan dapat dijalankan. Tidak ada alasan lagi bagi para BMI di Taiwan untuk tidak menyelesaikan Pendidikan yang sempat terhenti karena berbagai alasan.
Bagi BMI yang belum dan ingin menuntaskan Pendidikan SD, SMP dan SMA Silahkan bergabung dengan kami di Pendidikan Kesetaraan Taiwan untuk menyelesaikan jenjang pendidikan tersebut sambil bekerja di Taiwan. Dengan sistem pembelajaran online dan waktu yang fleksibel, Anda akan diberikan Ilmu Pengetahuan juga Keterampilan sebagai bekal jika kelak kembali ke Tanah Air, menjadi BMI Purna yang Mandiri siap terjun ke Dunia Kerja dan Dunia Usaha menuju masa depan yang lebih baik melalui Pendidikan.