Foto ilustrasi diambil dari iconfinder.com.
Pada hari Kamis kemarin, masyarakat Indonesia di Taiwan telah dihebohkan oleh kabar penyiksaan seorang care taker bernama Bunga yang disiksa oleh majikannya orang Taiwan. Akibat postingan dari Suara BMI yang tidak profesional, dengan menampilkan nama korban dan foto-foto vulgar korban beserta luka-luka dan wajahnya yang tidak disamarkan, Indosuara langsung dihubungi oleh pihak pemerintah New Taipei City Bidang Tenaga Kerja agar menjaga situasi tetap kondusif demi menjaga perasaan korban. Berikut ini kisahnya.
Pekerja migran yang bekerja sebagai Care Taker atau Pengasuh yang disiksa secara brutal oleh majikan Taiwan telah pulih keadaannya setelah dirawat pihak rumah sakit. Majikan telah menghadapi tuntutan pidana dalam hal melukai orang lain, penipuan, dan melanggar Undang-Undang Human Trafficking.
Seorang pekerja Indonesia berusia 22 tahun yang bekerja sebagai pengasuh di Xindian, New Taipei City, telah disiksa secara brutal oleh dua majikannya semenjak September tahun lalu. Pengasuh Indonesia, yang diidentifikasi dengan sebutan bunga datang ke Taiwan pada September 2017 dan dipekerjakan oleh seorang wanita bernama Lee, 42, untuk merawat bayi yang berumur tiga bulan dan ibunya yang berusia 66 tahun.
Satu bulan setelah kedatangannya, majikannya mulai memukul korban di pinggul, kaki, lengan, dan jari-jarinya, dengan gantungan, pipa, dan tongkat kayu, sehingga menyebabkan beberapa patah tulang dan luka terbuka, yang menyebabkan infeksi parah pada Januari 2018.
Ibu majikan tersebut dilaporkan terdaftar sebagai kaki tangan dalam kasus penyiksaan tersebut. Keduanya menyerang pekerja tersebut tanpa alasan. Korban bahkan dilarang meninggalkan rumah majikan, dan ponselnya disita oleh Lee, sehingga ia tidak bisa meminta bantuan.
Pekerja tersebut mengalami kekerasan fisik selama hampir empat bulan. Hingga pada bulan Januari 2018 dia dibawa ke rumah sakit oleh Lee untuk menerima pengobatan karena infeksi serius dan pendarahan. Di sinilah ia pertama kalinya meminta bantuan. Staf rumah sakit melaporkan penganiayaan kepada polisi dan NT yang terluka tetap di rumah sakit untuk menerima perawatan medis lebih lanjut.
Selain pelecehan fisik, majikannya juga tidak mau membayar upahnya. Majikan dan ibunya membantah semuanya ketika dibawa ke polisi. Namun keduanya dijerat tuntutan pidana melukai orang lain, penipuan, dan melanggar Undang-Undang Human Trafficking.
Korban kini telah pulih dari luka-lukanya. Berdasarkan informasi dari pemerintah, ia kini telah mendapatkan pekerjaan baru dan sudah bisa bekerja kembali di pekerjaan yang lebih baik. KDEI meminta rekan-rekan Indonesia di Taiwan untuk tidak turut menyebarkan gambar-gambar vulgar korban demi menjaga perasaan korban dan tetap menjaga kondisi agar tetap kondusif.