Foto diambil dari website KDEI.
Melalui pengumuman siaran PERS dari website resmi KDEI Taipei mengumumkan bahwa adanya pembatasan kegiatan mudik hari raya Idul Fitri 1442 bagi PMI Taiwan selama tanggal 06 – 17 Mei 2021. Pengumuman tersebut sehubungan dengan adanya surat edaran Menteri Ketenagakerjaan RI tentang pembatasan kegiatan mudik hari raya Idul Fitri bagi Pekerja Migran Indonesia dalam upaya pengendalian penyebaran Corona Virus (Covid-19).
KDEI Taipei menghimbau kepada PMI untuk tidak mudik pada tanggal 06 – 17 Mei 2021. Namun bagi PMI Taiwan yang pada masa tersebut harus keluar dari Taiwan dikarenakan masa kontrak kerja selesai, diperbolehkan kembali ke Indonesia asalkan membawa surat ijin keluar/masuk (SIKM) yang telah ditandatangani oleh pejabat KDEI.
Adapun persyaratannya untuk mendapat SIKM adalah PMI harus mengisi SIKM yang telah diunduh dari website KDEI, menyertakan fotokopi paspor, ARC dan copy salinan tiket pesawat dari tanggal 06 – 17 Mei. Pengurusan dokumen dapat diurus langsung datang ke kantor KDEI atau melalui pos. Berikut ini kami berikan link pengumuman tersebut dan cara download surat SIKM.
https://www.kdei-taipei.org/news/pengumuman-pembatasan-mudik-hari-raya-idul-fitri-1442h-1989.html