Seorang pekerja Indonesia menuduh seorang nakhoda menguncinya di dalam freezer di kapal penangkap ikan dalam sebuah video yang dirilis pada 24 Juni 2020. (foto CNA).
Greenpeace Taiwan bergabung dengan organisasi buruh dalam protes di Taipei pada Kamis (30 September) meminta agar pemerintah segera bertindak untuk melindungi hak-hak nelayan migran.
Para demonstran mengecam pemerintah karena gagal mengatasi pelecehan kerja di kapal Taiwan setahun setelah AS mendaftarkan ikan yang ditangkap oleh kapal lokal sebagai produk kerja paksa, sehingga membuat nama Taiwan tercoreng dan masuk blacklist untuk ekspor ikan laut.
Tuntutan mereka termasuk mematuhi C188 Organisasi Buruh Internasional – Konvensi Bekerja dalam Perikanan, revisi undang-undang yang menjamin persamaan hak bagi nelayan asing dan lokal.
Perwakilan demo menyampaikan petisi yang ditandatangani oleh 70 orang Indonesia yang pernah bekerja di kapal penangkap ikan Taiwan kepada Kabinet dan Komnas HAM. Setidaknya 10.000 konsumen AS juga mengatakan mereka akan menolak produk makanan laut dari kerja paksa di Taiwan.
Pekerja Asia Tenggara adalah tenaga kerja utama di kapal Taiwan, tetapi perlakuan buruk dilaporkan terus menerus. Nelayan migran yang bekerja di perikanan pesisir mengajukan 1.521 pengaduan ke Kementerian Tenaga Kerja antara 2017 hingga 2019, yang belum ditangani dengan benar.
Badan Perikanan mengatakan Kabinet telah mengusulkan rencana aksi untuk mengatasi masalah ini. Rencana tersebut akan berusaha untuk meningkatkan kehidupan dan kondisi kerja nelayan, menerapkan sistem upah dan agensi yang baik, menghilangkan praktik “jerat utang”, dan banyak lagi.