Foto diambil dari Apple Daily.
Masih ingat dengan pemberitaan yang pernah kami unggah mengenai kontrak kerja setelah 3 tahun yang tak harus pulang ke Indonesia? Berita ini sempat santer di kalangan pekerja karena para pekerja masih menunggu pengesahan akan berita tersebut. Bahkan aktivis organisasi pekerja, IPIT pun pernah memperjuangkan hal tersebut hingga melakukan demonstrasi beberapa waktu lalu, dengan agenda salah satunya adalah pengesahan kontrak kerja tak perlu kembali ke negara asal setelah 3 tahun. Klik berita sebelumnya di sini. http://indosuara.com/is-news/berita-taiwan/agensi-vs-tka-agensi-demo-menentang-penghapusan-direct-hiring-tka-demo-dukung-penghapusan-pada-saat-bersamaan-di-luar-kantor-dewan-legislatif-berikut-videonya/
Berita sebelumnya terdapat usulan amandemen UU dengan mengubah peraturan yang selama ini mengikat pekerja dimana setelah 3 tahun masa kontrak, para pekerja migran ini harus keluar dari Taiwan, kembali ke negara asalnya demi pembaharuan kontrak kerja selanjutnya. Hal tersebut dinilai tak efektif bahkan merugikan pekerja. Misalnya, pekerja asing harus membayar biaya per bulan untuk agensi mereka, dan pembayaran lanjutan jika kontrak mereka dengan majikan diperbarui dengan bantuan agensi setelah periode tiga tahun pertama berakhir.
Akhirnya, aktivis pekerja migran pun mengusulkan pembaharuan kebijakan UU tersebut. Pembaharuan UU yang pernah diluncurkan ini pun awalnya disetujui pada bulan Juli lalu, namun seiring waktu harus menunggu pengesahan Legislatif Yuan sebagai pemegang kebijakan terakhir untuk mengetok palu agar disahkan.
Setelah 3 bulan lebih berada pada masa penantian, akhirnya Legislatif Yuan mengesahkan keputusan tersebut pada hari Jumat tanggal 21 Oktober 2016 ini. Seperti yang dilansir dari Apple Daily, diumumkan bahwa lembaga tersebut telah menyetujui bahwa para pekerja migran tidak perlu lagi kembali ke negara asalnya saat pembaharuan kontrak kerja setelah 3 tahun.
Para pekerja migran ini diperbolehkan bekerja setiap tiga tahun kontrak kerja tanpa harus meninggalkan Taiwan untuk jangka waktu maksimal 12 tahun. Pekerja rumah tangga asing seperti care taker dapat memperpanjang kontrak kerja sampai 14 tahun.
Legislator dari partai DPP, Wu Yu-chin, mengatakan bahwa keputusan ini dibuat untuk memudahkan para pekerja migran agar tak perlu membayar agensi mahal. Selain itu, orang tua yang dirawatnya juga tetap akan mendapat perawatan segera tanpa menunggu pekerja migran tersebut kembali ke Taiwan, jadi perawatannya tak putus.
Sementara itu, Indosuara menghubungi 1955 pada pukul 3 sore tadi (21/10) untuk mengatakan mengenai kapan kebijakan tersebut mulai diberlakukan. Staf dari 1955 pun mengatakan bahwa mereka masih belum mendapat informasi dari atasan mengenai hal tersebut. Jadi, diharapkan menunggu lagi secara resmi informasi dari Departemen Tenaga Kerja atau Ministry of Labor (MOL) mengenai kapan kebijakan ini bisa mulai diberlakukan.