Foto diambil dari CNA.
Majikan tidak dapat memaksa pekerja migran untuk vaksin COVID-19, ujar Badan Pengembangan Tenaga Kerja.
Majikan dan agensi tenaga kerja pekerja migran harus menghimbau PMA untuk mendapatkan suntikan vaksin COVID-19, tetapi tidak diperbolehkan jika memaksakan kehendak.
Demikian pula, pekerja migran tidak boleh dilarang menerima suntikan vaksin oleh majikan atau agensi mereka.
Tindakan tersebut merupakan pelanggaran pidana berdasarkan KUHP dan dapat dihukum dengan denda mulai dari NT$60.000 (US$2.142) hingga NT$300.000 menurut Undang-Undang Layanan Ketenagakerjaan, kata badan tersebut.
Pernyataan itu dikeluarkan setelah beredar desas-desus di media sosial bahwa beberapa pekerja migran telah dipaksa untuk menandatangani dokumen yang menjanjikan bahwa mereka akan menerima vaksin COVID-19.
Tidak segera jelas apakah Kementerian Tenaga Kerja telah menerima keluhan atas insiden tersebut.
Sementara itu, badan tersebut mendorong pekerja migran untuk mendapatkan vaksinasi segera setelah suntikan vaksin tersedia, dan dapat mendaftar melalui sistem online yang dikembangkan oleh pemerintah untuk membuat jadwal vaksinasi.
Jika seorang pekerja migran mengalami reaksi merugikan yang serius setelah vaksin, majikan atau perantara mereka harus memastikan mereka segera menemui dokter.
Dalam kasus seperti itu, pekerja migran dapat mengajukan kompensasi kepada Kementerian Kesehatan dan Kesejahteraan (MOHW), kata badan tersebut.
Kementerian Kesehatan telah meluncurkan Program Kompensasi Cedera Vaksin, yang memberikan pembayaran hingga NT$6 juta dalam kasus-kasus yang melibatkan orang-orang yang menderita reaksi merugikan yang parah atau bahkan meninggal setelah divaksinasi di Taiwan.