Foto diambil dari CNA.
Kementerian Tenaga Kerja pada mengumumkan rancangan amandemen yang akan mendenda majikan dan agensi tenaga kerja jika mereka gagal untuk memastikan bahwa pekerja migran diberikan akomodasi yang layak. Setelah kasus pekerja Indonesia terinfeksi virus corona Wuhan di asrama yang sama dilaporkan bulan ini, MOL mengumumkan draf amandemen yang mengatur bahwa majikan yang gagal mengatur asrama yang bersih dan aman untuk pekerja mereka akan menghadapi denda antara NT. $ 60.000 (US $ 2.132) hingga NT $ 300.000.
Saat ini, “Undang-Undang Layanan Ketenagakerjaan” menghukum para perantara atau agensi jika mereka diketahui telah menyediakan asrama di bawah standar bagi para pekerja migran. Pengusaha hanya akan dihukum jika mereka tidak mengikuti instruksi untuk memperbaiki kondisi.
Versi yang diamandemen akan memberikan tanggung jawab kepada pemberi kerja dan perantara untuk memastikan bahwa pekerja migran disediakan akomodasi yang layak.
Paul Su (蘇裕國), wakil direktur Divisi Manajemen Tenaga Kerja Lintas Batas MOL, mengatakan bahwa pemberi kerja akan didenda berdasarkan kasus per kasus, seperti jika mereka diketahui sengaja meminta perantara untuk menyediakan tempat tinggal di bawah standar atau gagal mengawasi agen dengan baik karena mereka menyediakan asrama bagi para pekerja, lapor CNA.
Su mengatakan selain denda, pengusaha juga bisa dicabut izin kerja mempekerjakan orang asing dan dilarang mempekerjakan pekerja migran selama dua tahun. Draf amandemen akan ditinjau hingga 22 Desember dan dapat mulai berlaku pada 1 Januari.