Salam kenal buat Kak Karissa. Saya Raisa di Taipei, saya coba membantu permasalahan teman saya. Dia dulu ke Taiwan, lalu dia kabur menjadi kaburan, belum genap 1 tahun lalu tertangkap, kemudian pulang dan sekarang di Indonesia sudah 3 tahun. Dia punya rencana mau balik lagi ke Taiwan. Apakah mantan kaburan bisa balik lagi kerja ke Taiwan? Untuk jawabannya saya ucapkan terima kasih. Semoga Tuhan senantiasa memberikan kesehatan untuk Kak Karissa. Terima kasih.
RS (Taipei)
Jawaban diambil dari :
Salam hormat juga buat Mbak Raisa di Taipei,
Kepada Raisa di tempat kerja, terima kasih atas kedatangan surat Anda, langsung aja kita jawab pertanyaan Anda. Menurut ketentuan yang berlaku saat ini, tenaga kerja kaburan atau ilegal bekerja di Taiwan, jika kedapatan akan dideportasi pulang ke negara asal dan tidak boleh datang sebagai tenaga kerja di Taiwan, artinya tidak boleh mohon visa tenaga kerja. Namun ada diskualifikasi selama 3 tahun, jadi tidak bisa datang ke Taiwan selama 3 tahun. Akan tetapi kebanyakan pengalaman yang ada, pemerintah Taiwan berhak menolak dengan berbagai alasan jika kaburan ingin mengajukan visa kerja lagi.