Foto ilustrasi diambil dari Pixabay/CNA.
Seorang pekerja migrant asal Indonesia yang melarikan diri tahun lalu dari pekerjaannya sebagai perawat orang tua telah dijatuhi hukuman enam bulan penjara karena melanggar kontrak. Putusan tersebut dijatuhkan oleh Pengadilan Distrik Shihlin di Taipei pada hari Rabu kemarin (18/7).
Agustin Inbaryati dipekerjakan pada bulan September 2017 oleh sebuah keluarga bernama Yu (俞) untuk merawat seorang pria lansia yang sebelumnya menderita stroke, tetapi pengasuh tersebut melarikan diri pada 14 Oktober tahun lalu, meninggalkan pria itu sendirian di rumah, kata pengadilan.
Seperti yang dilaporkan CNA, Inbaryati mengatakan dia memutuskan untuk kabur karena agensi tenaga kerja yang menangani pekerjaannya tidak membayar upah yang disepakati.
Setelah menjalani hukuman enam bulan, Inbaryati akan dideportasi, kata pengadilan. Vonis tersebut dapat diajukan naik banding.