Sebut saja Mila (nama samaran), seorang TKI penjaga orang tua yang tinggal di wilayah Chiayi, mengadu kepada Indosuara menanyakan berapa banyaknya biaya pembuatan paspor baru yang hilang karena ia diwajibkan membayar sebesar NT$ 20,000 dari agensinya. Indosuara pun menghubungi Kepala Bidang Imigrasi KDEI, Herawan Sukoaji untuk meminta biaya sebenarnya yang dikenakan untuk mengurus paspor yang hilang. Oji, sapaan akrab Kepala Bidang Imigrasi KDEI menyatakan bahwa biayanya hanya sebesar NT$ 1950 ditambah NT$ 200, dimana biaya tersebut tidak secara cash dibayarkan, melainkan harus melalui Changhwa Bank.
Indosuara pun melakukan penelusuran kepada salah seorang WNI yang pernah mengurus kehilangan paspor mengenai biaya lain yang harus dipersiapkan. Ia pun menyatakan bahwa bagi paspor yang hilang di Taiwan, diwajibkan untuk meminta surat keterangan dari kepolisian. Surat keterangan tersebut diperlukan untuk disertakan ke KDEI dalam pengurusan paspor baru. Sebelumnya, pihak kepolisian akan meminta bukti publikasi bahwa orang yang kehilangan paspor tersebut telah mengumumkan di iklan media Taiwan mengenai kehilangan paspornya. Biayanya hanya ratusan NT$ saja. Jadi rangkuman mengenai biaya sebenarnya yang harus dibayarkan (tanpa jasa orang lain atau melalui perantara) diperkirakan hanya sebesar kurang lebih NT$ 3000. Jika ditambah biaya-biaya lain, itu berarti biaya jasa perantara.
Indosuara pun mengadukan hal tersebut kepada perwakilan BNP2TKI di KDEI, Kadir menanggapi kasus tersebut adalah tidak wajar, dan bisa terbilang sebagai pungli karena meminta biaya sebesar NT$ 20,000 untuk pengurusan paspor yang hilang. Ia pun meminta TKI untuk melapor kepada KDEI bidang Ketenagakerjaan. Namun sayangnya, saat Indosuara meminta nama agensi dan teleponnya, sang TKI pun tak memberikannya dengan alasan takut terkena dampak kemarahan oleh agensi.
Bagi yang mempunyai pengalaman kehilangan paspor serupa, berikut kami tampilkan link dari website KDEI cara pengurusan paspor baru atau paspor yang hilang.
http://www2.kdei-taipei.org/index.php/2014-08-11-05-20-07/prosedur-pelayanan-imigrasi