Foto diambil dari NIA.
Otoritas imigrasi telah menemukan seorang pekerja migran Indonesia yang sebelumnya keberadaannya tidak diketahui dan ia didiagnosis terjangkit HIV.
Wanita hamil berusia 38 tahun itu ditemukan di Distrik Pingzhen di Taoyuan oleh anggota unit khusus Badan Imigrasi Nasional (NIA) Minggu pagi.
Setelah diinterogasi oleh polisi Taoyuan, ia diperkirakan akan dipindahkan ke Kantor Kejaksaan Distrik Miaoli untuk menindaklanjuti tuduhan bahwa ia melakukan penipuan dengan mengasumsikan identitas seseorang yang bukan dirinya.
Ching Shao-an (荊少安), kepala regu operasi khusus NIA di Taoyuan, mengatakan pekerja asal Indonesia tiba di Taiwan untuk bekerja sebagai pengasuh orang tua pada Juli 2019 tetapi melarikan diri dari pekerjaan pada bulan Desember untuk tinggal bersama pacar Indonesia, juga seorang pekerja migran kaburan yang tinggal di Kabupaten Yunlin.
Pada bulan Juni wanita itu merasa dia hamil dan memutuskan untuk melakukan aborsi, kata Ching.
Ketika mencari aborsi di klinik Yunlin pada tanggal 8 Juni, ia diduga mengidentifikasi dirinya menggunakan copy ARC dan kartu asuransi kesehatan nasional yang dipinjam dari seorang kenalan pekerja Indonesia dengan alasan membantunya mengajukan permohonan kartu SIM.
Permintaan aborsi ditolak oleh dokter dengan alasan dia sudah hamil enam bulan, kata NIA.
Setelah hasil tes darah menunjukkan perempuan itu positif HIV, klinik memberi tahu Biro Kesehatan Masyarakat Kabupaten Yunlin, kata NIA.
Namun, biro kesehatan mengatakan bahwa ketika mencoba menghubungi wanita itu tentang hasil tes, ia malah menghubungi kenalan yang dokumen identitasnya ia curi. Kenalan itu kemudian menjelaskan kepada mereka apa yang telah terjadi.
Penyelidikan terhadap wanita tersebut menemukan bahwa dia memiliki empat pacar orang Taiwan, dan mereka mengatakan khawatir bahwa virus HIV dapat menyebar mengingat kesulitan yang dihadapi pihak berwenang dalam mengidentifikasi pria tersebut.