Foto diambil dari National Immigration Agency.
Sebanyak empat puluh pekerja migran ilegal Indonesia dideportasi pada Senin (27 Mei). Hal tersebut ditetapkan sebagai rekor satu hari terbanyak untuk deportasi pekerja asing, ujar Badan Imigrasi Nasional atau National Immigration Agency (NIA).
Badan imigrasi mengerahkan hampir 50 petugas dari Kabupaten Yilan, Kota Taipei, New Taipei City, dan Keelung pada hari Senin untuk meluncurkan operasi dalam memulangkan 40 pekerja migran asing ilegal ke Indonesia. Jumlah mereka yang dipulangkan ditetapkan sebagai rekor satu hari terbanyak sejak berdirinya NIA.
Menurut NIA, semua pekerja migran asing yang dipulangkan adalah warga negara Indonesia, termasuk 30 perempuan dan 10 laki-laki. Sebanyak 40 orang itu ditangkap karena melanggar hukum.
Sebagai bagian dari upaya besar-besaran untuk menekan pekerja asing ilegal Selasa lalu (21 Mei), NIA menangkap 165 pekerja migran ilegal. Ini juga merupakan rekor baru bagi pekerja migran ilegal yang ditangkap dalam satu hari oleh NIA.
NIA mengatakan bahwa lonjakan jumlah pekerja migran asing yang ditahan menyebabkan kepadatan di tempat penampungan Yilan.
NIA juga mengatakan bahwa untuk menghormati pentingnya “hak dan kepentingan orang-orang yang ditahan,” dan untuk menghindari keterlambatan dalam masa tinggal dan pemulangan mereka, Tempat Perlindungan Yilan atau Detention Center Yilan mengatur pemulangan 40 pekerja migrant ilegal tersebut secara cepat.