Foto diambil dari CNA.
Pihak penegak hukum dari Indonesia dan Taiwan bersama-sama memberantas jaringan penipuan internet di Sumatera Utara awal pekan ini. Dari hasil operasi penggerebekan, aparat berhasil menangkap 76 tersangka dari Cina dan Taiwan.
Para tersangka termasuk 52 warga negara China dan 24 warga negara Taiwan.
Toga Panjaitan, Direktur Departemen Investigasi Kriminal Khusus Kepolisian Sumatera Utara mengatakan bahwa jaringan komplotan tersebut berpura-pura menjadi petugas polisi dan jaksa untuk memeras uang dari korban-korban mereka.
Mereka mampu untuk memeras korban hingga US $ 1 juta keuntungan yang didapat setiap bulan. Dalam penggerebekan tersebut, pihak berwenang menyita laptop, ponsel dan perangkat lainnya.
Sebuah penyelidikan awal menunjukkan bahwa sebagian besar tersangka masuk ke Indonesia dengan visa turis.
Para penipu tersebut melakukan tindakan pemerasan pada warga negara Cina dan Taiwan. Kini tersangka penipuan tersebut telah diserahkan pada pihak imigrasi untuk keperluan pendeportasian.