Foto ilustrasi dok pribadi Is.
Kementerian Tenaga Kerja pada hari Jumat (20 Maret) menyarankan para majikan untuk memperbarui kontrak pekerja migran Indonesia atau mencari pekerja di negara-negara Asia Tenggara lainnya, karena pemerintah Indonesia telah melarang pengiriman tenaga kerja ke luar negeri karena coronavirus Wuhan (COVID-19).
Media lokal, ETtoday melaporkan, menyebabkan kekhawatiran di kalangan majikan di Taiwan yang bergantung pada warga negara Asia Tenggara untuk pekerjaan pabrik serta perawatan lansia. Untuk mengatasi kekhawatiran akan virus corona, pengusaha harus mengandalkan pekerja yang sudah ada di Taiwan dan memperbarui kontrak mereka segera atau menemukan pekerja baru di Taiwan.
Statistik pemerintah menunjukkan Taiwan memiliki 276.000 pekerja dari Indonesia, atau 38 persen dari total. 200.000 pengasuh Indonesia merupakan sekitar 70 persen dari total pengasuh asing, sementara 9.000 orang Indonesia berjumlah 70 persen dari 12.000 pekerja ABK di Taiwan.
Sebanyak 65.000 pekerja pabrik Indonesia hanya menempati 15 persen dari 439.000 karyawan industri asing, dengan warga negara Vietnam, Thailand, dan Filipina merupakan mayoritas. Pekerja industri asing yang mencapai batas maksimum 12 tahun untuk bekerja di Taiwan dan pengasuh lansia yang mencapai batas 14 tahun akan diizinkan untuk memperpanjang masa kerja mereka selama tiga bulan selama wabah koronavirus.