Foto diambil dari Apple Daily.
Mahkamah Agung pada hari Selasa kemarin menetapkan sebuah keputusan menghukum seorang pekerja Indonesia sampai 15 tahun penjara atas tuduhan pembunuhan karena menikam mantan majikannya hingga meninggal.
Pengadilan tersebut membenarkan keputusan sebelumnya oleh Pengadilan Distrik Hsinchu dan Pengadilan Tinggi Taiwan, dan putusan tersebut bersifat final, yang berarti bahwa pekerja Indonesia, yang bernama Indayani, tidak dapat mengajukan banding.
TKI tersebut didakwa oleh jaksa karena insiden yang terjadi pada Mei 2015, saat korban bermarga Lin ditikam sampai mati dengan pisau.
Menurut putusan pengadilan, Indayani mengatakan bahwa dia dianiaya oleh suami Lin. Tersangka juga pernah disergab korban saat bekerja di sebuah toko sarapan di Zhubei, Hsinchu di luar toko pada tanggal 18 Mei 2015 pukul 4 pagi.
Ketika Lin tiba di mobilnya, pekerja Indonesia menerjangnya dan menusuknya saat dia masih berada di kursi pengemudi. Indayani mengaku menusuk Lin namun membantah melakukan pembunuhan massal saat persidangan di Mahkamah Agung.
Dia berargumen bahwa dia pergi ke toko untuk menemui bosnya dan tidak berniat membunuhnya. Dia bilang dia membawa pisau itu untuk melindungi dirinya sendiri, dan penikaman itu terjadi secara tidak sengaja saat pisau itu menabrak Lin sementara keduanya saling mendorong dan saling menarik.
Perwakilan Indonesia juga memohon kepada pengadilan untuk memberi keringanan hukuman karena dia menderita penyakit kejiwaan atau terganggu mentalnya.
Namun pengadilan menemukan bahwa bagaimanapun penusukan tersebut terjadi enam bulan setelah Indayani berhenti dari pekerjaannya di toko sarapan, dan mengatakan akan sulit untuk menetapkan bahwa tindakan terdakwa pada saat itu dipicu oleh penyakit jiwa.
Pengadilan juga mencatat bahwa terdakwa tidak berdamai dengan keluarga korban dan memutuskan bahwa hukuman 15 tahun itu sesuai.
Media lokal CNA juga menuliskan bahwa Indayani harus dideportasi dari Taiwan setelah menyelesaikan hukumannya.
Pekerja Indonesia tersebut ditangkap segera setelah kejadian dan diserahkan ke Kantor Kejaksaan Tinggi Distrik Hsinchu pada tanggal 19 Mei 2015. Dia pertama kali dinyatakan bersalah melakukan pembunuhan dan dihukum 15 tahun di penjara oleh Pengadilan Distrik Hsinchu pada tanggal 15 Juli, 2016.
Berikut ini beberapa rangkuman pemberitaan di Indosuara yang pernah memuat berita tentang Indayani. Bahkan kami juga sempat mewawancarai teman akrab Indayani untuk memberikan kesaksian. Namun, bukti video tersebut tidak bisa dijadikan bukti pendukung untuk kasus Indayani.