Foto: pesawat lepas landas di Bandara (M. Sabqi) sumber CNBC Indonesia.
Pemerintah Indonesia memutuskan menghentikan sementara layanan transportasi udara komersial dan carter. Larangan ini merupakan tindak lanjut dari larangan mudik kepada masyarakat. “Untuk sektor transportasi udara, pertama adalah larangan melakukan perjalanan di dalam negeri maupun ke luar negeri, baik menggunakan transportasi udara berjadwal maupun transportasi udara carter,” kata Direktur Jenderal
Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Novie Riyanto dalam konferensi pers, Kamis (23/4/2020). Larangan tersebut akan berlaku mulai 24 April hingga 1 Juni 2020 mendatang. Namun larangan ini dikecualikan untuk pimpinan atau lembaga tinggi negara RI dan tamu atau wakil kenegaraan dan perwakilan organisasi internasional.
Kemudian juga untuk pemulangan warga negara Indonesia (WNI) maupun warga negara asing (WNA) yang terkena imbas virus Corona (COVID-19). “Termasuk pengecualian terhadap operasional penegakan hukum ketertiban dan pelayanan darurat serta untuk petugas penerbangan,” tutur Novie.
Pengecualian juga diberikan untuk angkutan kargo dan operasional lainnya atas seizin pemerintah dalam rangka mendukung penanganan COVID-19. Termasuk untuk pengangkutan kebutuhan alat kesehatan dan logistik.
“Untuk navigasi ruang udara tetap buka artinya bahwa pelayanan navigasi pesawat yang overflight tetap buka. Buka 100 persen. Bandara juga beroperasi seperti biasa, di mana mereka wajib melayani pesawat yang take off landing dan melintasi bandara,” pungkas Novie. (Ol)