Foto diambil dari pembaca Taiwan News.
Sekelompok pengunjung pantai yang sedang berpesta bikini berhadapan dengan polisi karena melanggar pembatasan Level 3 di Xiaoliuqiu Pingtung, dan seorang wanita didenda karena tidak mengenakan masker.
Level 3 mulai berlaku secara nasional pada 19 Mei, semua pantai di seluruh Taiwan telah ditutup untuk umum, dan tidak boleh berenang. Xiaoliuqiu, sebuah pulau karang dan tempat wisata populer di Kabupaten Pingtung, telah ditutup untuk pengunjung sejak pembatasan dimulai.
Meskipun Pusat Komando Epidemi Pusat (CECC) sedang mempertimbangkan untuk melonggarkan pembatasan yang akan berakhir pada 12 Juli, berenang tetap dilarang, dan Xiaoliuqiu saat ini tidak terbuka untuk turis. Namun, dalam beberapa pekan terakhir, penduduk setempat mulai mengeluh tentang pengunjung luar yang datang ke tempat tersebut dan melanggar peraturan pencegahan epidemi dengan berjemur, berenang, dan snorkeling di pantai.
Awal pekan ini, sebuah pesta yang terdiri dari delapan wanita dan satu pria berbaju renang diduga terlihat snorkeling dan terlibat dalam aktivitas air lainnya di dekat kawasan ekologi alam dan budaya Duziping. Seorang penduduk bermarga Chen (陈) dikutip oleh Liberty Times mengatakan bahwa kelompok tersebut diduga memasuki Duziping dari perkemahan Samaji dan telah beberapa kali terlihat di sana.
Gadis bikini ditangkap karena mengabaikan aturan pencegahan epidemi di Xiaoliuqiu.
Seorang wanita ditangkap oleh polisi karena tidak memakai masker (Foto dari pembaca)
Menurut warga setempat, tidak ada satu pun dalam kelompok yang mengenakan masker saat mereka melakukan aktivitas air bersama, karena khawatir hal ini melanggar peraturan pencegahan epidemi dan khawatir akan penyebaran COVID-19 ke pulau itu, warga memberi tahu pihak berwenang.
Ketika polisi dan petugas Coast Guard Administration (CGA) tiba di tempat kejadian, mereka melihat salah satu wanita mengarungi pantai setelah snorkeling tanpa masker. Polisi segera mengeluarkan surat denda dan memberi tahu departemen kesehatan, yang akan menentukan denda yang akan dikenakan.
Menurut Undang-Undang Pengendalian Penyakit Menular, mereka yang ditemukan tidak mengenakan masker di depan umum akan menghadapi denda antara NT $ 3.000 (US $ 100) hingga NT $ 15.000.
Saat petugas menemui tujuh anggota rombongan lainnya, semuanya kedapatan memakai masker dan tidak diberikan denda. Petugas mengingatkan agar bekerja sama dengan aturan dan tidak kembali ke pantai. Pemerintah Kabupaten Pingtung berjanji bahwa polisi akan meningkatkan patroli di pulau itu untuk mencegah pelanggaran lebih lanjut dari aturan pencegahan epidemi.