Foto Taipei District Court diambil dari Google maps/AsiaTimes.
Sedikitnya empat pekerja migran asal Indonesia dan Vietnam menjadi korban tiga polisi korupsi yang mengakibatkan polisi tersebut menerima hukuman penjara empat sampai 10 tahun.
Tiga polisi Kota Taipei dijatuhi hukuman penjara empat sampai 10 tahun oleh Pengadilan Distrik Taipei setelah dinyatakan bersalah karena memeras empat pekerja migran.
Media lokal setempat, Liberty Times melaporkan bahwa Lin Zhang-ling, Cai Zhi-wei dan Lin Yi-hui dari Departemen Kepolisian daerah Datong di Kota Taipei dihukum karena melanggar undang-undang anti-korupsi dengan menerima suap sebesar NT $ 132.000 (US $ 4.341) pada tahun 2014.
Pengadilan sebelumnya mendengar bahwa ketiga petugas laki-laki tersebut mencegat pekerja migran ilegal di Taipei Main Station akhir pekan lalu. Para terdakwa mengancam untuk menyerahkan mereka ke Badan Imigrasi Nasional dan dideportasi kecuali jika korban masing-masing membayar NT $ 10.000 sampai $ 30.000.
Sedikitnya empat pekerja migran asal Indonesia dan Vietnam menjadi korban tiga polisi korup tersebut.
Seorang korban perempuan mengatakan kepada pengadilan bahwa salah satu terdakwa polisi tersebut bisa merujuknya ke beberapa pelanggan, sehingga mereka dapat menghasilkan uang dengan cepat karena dia harus menyediakan layanan seks.
Lin Zhang-ling, yang melakukan pelanggaran hal yang sama sebanyak delapan kali, diputuskan dipenjara selama 10 tahun dan total uang senilai NT $ 100.000 disita.
Lin Yi-hui dan Cai Zhi-wei keduanya mendapat dua tuduhan. Namun, yang terakhir ia mengaku tidak bersalah di pengadilan. Cai diberi hukuman berat sembilan tahun empat bulan, sementara Lin Yi-hui dipenjara selama empat tahun dan diminta mengembalikan sejumlah uang dan harta benda ilegal senilai NT $ 11.000.