Foto diambil dari CNA.
Media lokal Taiwan menuliskan bahwa pejabat tenaga kerja Indonesia telah merevisi mengenai peraturan ketenagakerjaan Indonesia untuk Taiwan bahwa pengusaha atau majikan diminta untuk membantu para pekerja migran Indonesia membayar biaya agensi. Nurson Wahid, Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia, mengatakan bahwa tujuan dari program “zero cost” adalah rencana untuk menawarkan kondisi kerja yang lebih baik bagi TKI dan juga melindungi hak-hak mereka dan mencegah mereka dari eksploitasi.
Para pengusaha atau majikan diminta bertanggung jawab untuk menutupi semua biaya untuk TKI termasuk biaya agensi, harga tiket pesawat, biaya visa, biaya check-up kesehatan dan biaya pelatihan kerja. Agusdin Subiantoro, Wakil Kepala BNP2TKI mengatakan bahwa besarnya gaji seorang pengasuh Indonesia sekitar NT $ 17.000 per bulan. Rata-rata, seorang pekerja migran Indonesia harus membayar biaya agensi diperkirakan sekitar NT $ 60.000 (US $ 1.972) selama tiga tahun yang dianggap sangat sulit bagi mereka untuk membayarnya.
Menurut statistik dari Kementerian Tenaga Kerja Taiwan, di antara negara-negara pengekspor tenaga kerja, Indonesia menyediakan tenaga kerja bagi Taiwan sebanyak 186.826 pengasuh yaitu sekitar 77 persen dari total jumlah pengasuh asing di Taiwan.
Namun, pengasuh orang tua atau pekerja rumah tangga tidak tercakup dalam Labor Standards Act Taiwan sehingga tidak berhak atas ketentuan perundang-undangan upah minimum dan hari wajib libur. Akibatnya, para pekerja ini telah lama protes, menuntut dukungan yang lebih baik dari pemerintah dan pengusaha. Oleh karena itu, pelaksanaan zero cost adalah rencana penting untuk melindungi pekerja migran Indonesia.