Foto diambil dari CNA.
Sekitar 30 persen dari kapal penangkap ikan Taiwan yang mempekerjakan ABK buruh migran diduga telah melanggar peraturan yang mengatur jam kerja serta upah, ujar Badan Perikanan atau Fisheries Agency (FA) di bawah Council of Agriculture (COA) atau Departemen Pertanian.
Wang Mao-cheng (王茂 城), Wakil Kepala bagian FA, mengatakan bahwa organisasi agensi mengunjungi 133 anggota ABK di kapal nomor 65 Taiwan selama penyelidikan mengenai kondisi kerja mereka, semenjak peraturan tentang Otorisasi dan Manajemen Pekerjaan Luar Negeri dari ABK buruh migrant perkapalan diberlakukan semenjak 20 Januari 2017 lalu. Para agensi tersebut juga telah membantu ABK mendapatkan tujuh paspor yang sebelumnya ditahan dan mengembalikan US $ 8.340 sebagai pembayaran gaji dan memberikan US $ 1.596 dalam bentuk deposito jaminan.
Sementara itu, 22 kapal penangkap ikan ditemukan memiliki kru migrant yang dipekerjakan secara ilegal, 12 di antaranya telah dikenai denda mulai dari NT $ 100.000 – NT $ 250.000 (US $ 3.420-US $ 8,550), dan telah dicabut izin operasi mereka, ujar Wakil Menteri COA Chen Chi-chung (陳吉仲).
Di bawah peraturan baru, ABK buruh migran berhak untuk setidaknya bekerja 10 jam dan istirahat setiap hari dan minimal empat hari libur setiap bulan, kata Wang.
ABK juga dilindungi oleh asuransi dan berhak atas penggantian transportasi jika mereka pulang kembali ke tanah air.
Direktur Jenderal FA Huang Hung-yen (黃鴻燕) juga mengatakan bahwa peraturan tersebut berisi langkah-langkah untuk lebih melindungi hak-hak nelayan migran, termasuk menetapkan upah bulanan minimum sebesar US $ 450 untuk nelayan di laut, yang lebih tinggi dari rata-rata US $ 350 yang ditawarkan di Jepang.
Pemerintah sedang bekerja untuk lebih meningkatkan upah bagi para nelayan migran, tambahnya.