Foto diambil dari UDN.
Tim Investigasi Sains dan Teknologi Departemen Imigrasi dan Tim Layanan Khusus Kabupaten Pingtung menemukan kelompok agensi ilegal yang dipimpin oleh seorang pria bermarga Lin (57 tahun). Unit investigasi membutuhkan waktu hampir dua bulan untuk menyelidiki dan menemukan bahwa Lin Nan telah menggunakan pekerja Indonesia dan Pasangannya berkomunikasi dengan sebanyak 86 PMI ilegal.
Lin Nan sempat ditangkap pada tahun lalu. Pada bulan Januari tahun ini, penyelidikan telah selesai membuat tuntutan dan Kantor Kejaksaan Distrik Nantou menuntutnya karena melanggar Undang-Undang Layanan Ketenagakerjaan.
Investigasi menemukan bahwa Lin Nan menggunakan pasangan WNI untuk menghubungi TKI di Taiwan mengajaknya menjadi TKI kaburan. Ada 86 orang yang terjaring, dan lokasi kerjanya berada di Miaoli, Taichung, Nantou, Changhua, Chiayi. dan Kaohsiung, Pingtung serta tempat-tempat lain.
Tim Kabupaten Pingtung menyatakan bahwa mempekerjakan orang asing secara ilegal tanpa izin akan mendapat denda lebih dari NT$ 150.000 hingga NT$ 750.000.