Foto ilustrasi diambil dari CNA.
Hak-hak pekerja ABK asing akan lebih terlindungi dan diatur di dalam UU Perikanan mulai berlaku pada tanggal 20 Januari. Di bawah undang-undang baru, Badan Perikanan berwenang untuk menetapkan aturan pengelolaan agensi dan memetakan langkah-langkah untuk melindungi kesejahteraan dan hak-hak pekerja perikanan asing yang disewa untuk bekerja di kapal ikan Taiwan.
Badan ini menanggapi laporan media pada kematian seorang pekerja perikanan Indonesia di perahu nelayan Taiwan, Futzuchun tahun lalu.
Supriyanto (40) meninggal pada bulan Agustus 2015 menderita septicemia (kondisi di mana dalam darah terdapat bakteri dan sering dikaitkan dengan penyakit berat) dari luka yang terinfeksi karena ia tidak diberi pengobatan tepat waktu. Baca berita sebelumnya di sini. http://indosuara.com/is-news/berita-taiwan/jaksa-membuka-kembali-penyelidikan-atas-kematian-abk-indonesia-tahun-2015-lalu/
Supriyanto dipekerjakan melalui penyalur tenaga kerja ilegal di Taiwan dan Indonesia.
Pihak berwenang Taiwan tidak memiliki yurisdiksi atas penawaran yang ditandatangani antara agensi Indonesia dan pekerja perikanan.
Salah satu ketentuan UU Perikanan yang akan dibuat adalah adanya keterlibatan antara pemerintah di dalam kontrak dengan agensi asing dan agensi lokal dengan ABK asing yang dipekerjakan oleh majikan Taiwan.
Dorongan dari Pengawasan Yuan, Kantor Kejaksaan Pingtung telah membuka kembali penyelidikan atas kematian Supriyanto.
Lembaga Pengawasan Yuan juga mengecam Badan Perikanan, mengatakan bahwa peraturan dan pengawasan dari agen tenaga kerja dan majikan pekerja perikanan seperti Supriyanto tidak benar. Badan tersebut telah lalai dan terlambat dalam menyelidiki kematian Supriyanto dan memberikan kompensasi keluarganya.