Foto diambil dari CNA.
Berdasarkan survei yang dikeluarkan oleh Departemen Tenaga Kerja pada Rabu kemarin (14/12), warga negara asing yang bekerja sebagai pengasuh rumah tangga di Taiwan bekerja rata-rata 9,8 jam per hari di bulan Juni. Hal tersebut menunjukkan bahwa sebanyak 82 persen majikan telah gagal mengikuti hukum yang mengatur jam kerja bagi perawat buruh migran.
Survei tersebut juga menemukan bahwa 93 persen perawat asing diizinkan untuk menerima sedikitnya delapan jam libur kerja per hari selama sebulan.
Hasil jajak pendapat yang diberitakan oleh CNA menunjukkan bahwa pekerja asing yang disewa oleh perusahaan rata-rata NT $ 25,440 (US $ 802) per bulan di bulan Juni, meskipun upah rata-rata untuk perawat asing yaitu NT $ 19,643.
Dalam hal jam kerja, pekerja asing tersebut bekerja rata-rata selama 210,7 jam pada bulan Juni, termasuk 33,3 jam lembur. Mereka juga mempunyai delapan hari libur di bulan tersebut.
Survei tersebut juga menemukan bahwa 45,9 persen bisnis yang mengoperasikan pekerjaan tersebut dan 36,6 persen dari majikan yang mempekerjakan tenaga kerja asing tersebut mengatakan bahwa mereka menemui kesulitan untuk mempekerjakan pekerja asing, karena komunikasi yang buruk.
Survei ini dilakukan sejumlah 10.404, termasuk 5.839 perusahaan dan 4.565 keluarga majikan yang mempekerjakan TKA.
Indosuara yang pernah melakukan survei terhadap TKI pun merasa jika survei tersebut kurang benar. Berdasarkan data yang pernah kami himpun, TKI yang bekerja di sektor informal, care taker susah untuk mendapatkan hari libur. Bahkan jam kerja mereka rata-rata di atas 12 jam sehari, jika pasien tersebut sakit.