Foto diambil dari CNA.
TKW illegal yang bekerja sebagai care taker ditangkap di Taipei pada hari Rabu kemarin (31/8) atas tuduhan terkait dengan pembuangan bayi yang baru lahir dalam tong sampah makanan, kata polisi.
Seperti yang ditulis CNA, mayat bayi tersebut ditemukan oleh pemilik peternakan babi setelah sampah dapur diangkut oleh sebuah perusahaan kebersihan ke sebuah peternakan di Taoyuan City.
Penemu mayat tersebut segera menelepon polisi. Kemudian kepolisian menelusuri asal muasal sampah tersebut, hingga berujung ke sebuah restoran di Taipei. Dari sebuah rekaman CCTV, terlihat seorang TKW berstatus illegal asal Indonesia membuang bayi tersebut.
Selama interogasi, ia mengakui bahwa telah melahirkan seorang bayi laki-laki pada 28 Agustus, tetapi katanya bayinya tersebut telah meninggal dan dia tidak tahu apa yang harus dilakukan. Dia kemudian memutuskan untuk membuang tubuh bayi tersebut dalam tong sampah dapur.
Wanita, yang diidentifikasi bernama Titik Suryani 30 tahun, diserahkan kepada Kantor Jaksa Taoyuan District dan didakwa dengan tuduhan membuang mayat bayi. Di bawah hukum Taiwan, hukuman maksimum untuk kasus tersebut adalah lima tahun penjara.