Foto diambil dari CNA.
Pelanggar tindakan coronavirus Wuhan (COVID-19) yang sedang melakukan masa karantina tetapi mengunjungi lokasi yang ramai atau naik transportasi umum seperti kereta Mass Rapid Transit akan segera menghadapi dua tahun penjara atau denda sebesar NT$ 2 juta (US $ 65.950) jika ada risiko mereka menginfeksi orang lain.
Taiwan sejauh ini telah mencatat 24 kasus virus korona, termasuk satu kematian. Pada hari Kamis, pemerintah menyajikan daftar langkah-langkah baru mulai dari subsidi hingga sanksi. Terakhir termasuk hukuman penjara maksimum lima tahun atau denda hingga NT $ 5 juta karena menimbun barang-barang pencegahan coronavirus seperti masker.
Menyebarkan informasi palsu yang merusak tentang wabah akan ditargetkan dengan hukuman penjara hingga tiga tahun atau denda maksimum NT $ 3 juta.
Warga negara yang melanggar karantina virus Corona dengan merokok di lorong di luar rumah mereka misalnya, akan didenda maksimal NT $ 1 juta, tetapi jika mereka mengunjungi tempat-tempat ramai dan menggunakan transportasi umum, mereka akan mendapat hukuman pidana dengan maksimum denda NT $ 2 juta atau hukuman penjara hingga dua tahun.