Foto diambil dari CNA.
Taiwan sedang mempertimbangkan untuk mencabut larangan masuk bagi pekerja migran yang pertama kali diberlakukan pada akhir 2020 karena pandemi COVID-19, untuk mengatasi kekurangan tenaga kerja.
Taiwan Desember lalu menangguhkan masuknya pekerja migran Indonesia sebagai tanggapan atas lonjakan kasus COVID-19 yang diimpor dari Indonesia.
Kemudian melarang semua pekerja migran baru memasuki Taiwan mulai 19 Mei karena lonjakan kasus COVID-19 yang belum pernah terjadi sebelumnya di Taiwan.
Dalam upaya untuk mengatasi kekurangan tenaga kerja yang sedang berlangsung di Taiwan yang sebagian disebabkan oleh penangguhan masuk, diskusi antar kementerian sedang berlangsung dengan harapan mencabut larangan masuk, ujar Menteri Tenaga Kerja Hsu Ming-chun (許銘春).
Jumlah total pekerja migran di Taiwan melewati 700.000 pada September 2018, menurut statistik kementerian tenaga kerja.
Namun, menyusul larangan pekerja migran dan pembatasan perbatasan untuk warga negara asing, jumlah pekerja migran turun menjadi di bawah 700.000 pada Juli dan mencapai 699.154 pada Agustus 2021.
Dengan penyebaran virus corona yang melambat di Taiwan, pertemuan antar kementerian telah diadakan untuk membahas masalah yang terkait dengan pencabutan larangan masuk bagi pekerja migran baru dan pelonggaran pembatasan.
Langkah-langkah yang diusulkan termasuk memberikan bukti tes reaksi rantai polimerase (PCR) COVID-19 negatif dan karantina rumah selama 14 hari diikuti dengan periode pemantauan kesehatan diri selama tujuh hari.