Kejaksaan Negeri Shilin. Foto diambil dari UDN.
Linda, seorang pekerja migran Indonesia, datang ke Taiwan untuk bekerja. Ia pun merindukan makanan rasa kampung halamannya. Pada bulan April tahun ini, dia meminta orang tuanya di Indonesia untuk mengirimkan pete ke Taiwan. Departemen Bea Cukai Taipei memeriksa paket dan menemukan bahwa impor pete dilarang. Biro Polisi Penerbangan mengirimkannya untuk ditangani sesuai dengan Undang-Undang Pencegahan dan Karantina Tumbuhan. Kejaksaan Negeri Shilin melakukan penyelidikan dan memberikan sanksi tanpa penuntutan.
Linda meninggalkan kampung halamannya dan datang ke Taiwan untuk bekerja dan bekerja di Distrik Neihu, Taipei. Dia merindukan masakan kampung halamannya sendirian. Minta orang tuanya untuk mengangkut sebungkus pete seberat 0,92 kg dari Indonesia ke Taiwan.
Kasus tanpa dakwaan tersebut menyatakan bahwa Bea Cukai Taipei menerima formulir pernyataan karantina kargo ekspres, dan mendapat surat balasan dari Biro Inspeksi dan Karantina Hewan dan Tumbuhan menemukan Linda mengimpor tanaman yang dilarang untuk diimpor tanpa izin. Ia pun melanjutkan kasusnya dan ke Departemen Kepolisian Penerbangan untuk penanganan. Jaksa menganggap dia melanggar hukum. Setelah tahu, Linda menyatakan penyesalan yang mendalam, memiliki sikap yang baik, dan tidak memiliki catatan kriminal, sehingga dia dihukum tanpa tuntutan.