Foto diambil dari CNA.
Lebih dari 1.000 pekerja asing di Taiwan berkumpul di Taipei pada hari Minggu kemarin (2/10) dengan tuntutan agar pemerintah Taiwan segera mengesahkan UU atau peraturan bahwa pekerja asing tak perlu pulang ke negaranya setelah kontrak perpanjangan kerja setelah 3 tahun. Hal tersebut dikarenakan biaya agensi yang mahal.
Saat ini, para pekerja migran menandatangani kontrak setelah tiga tahun dengan majikan mereka dan harus meninggalkan Taiwan ketika kontrak berakhir dan harus membayar biaya agensi antara NT $ 80.000 (US $ 2.555) hingga NT $ 150.000 untuk masuk kembali ke Taiwan.
Karena itu, banyak TKA yang melarikan diri dari pekerjaan mereka sebelum kontrak tiga tahun. Hal tersebut diungkapkan Chen Jung-jou (陳 容 柔), Sekretaris Jenderal Asosiasi Buruh Internasional Taiwan atau Taiwan International Workers’ Association (TIWA) yang menjembatani demo TKA pada Minggu kemarin.
Di lain pihak, agensi tenaga kerja pun berpendapat bahwa persyaratan seperti itu justru akan memberikan peluang pekerja asing untuk mudah kabur. Dan dengan menerapkan ketetapan perpanjangan kontrak tanpa kembali ke negara buruh migran akan memberikan peluang buruh migran sebagai imigran baru dan hal tersebut bisa menurunkan kualitas penduduk Taiwan.
TIWA pun menuduh agensi telah memprovokasi dengan cara melakukan diskriminasi terhadap pekerja asing untuk menyembunyikan upaya mereka sendiri dalam menuai keuntungan dari pengolahan uang masuk pekerja asing, jika mereka melakukan perpanjangan kontrak.
“Ini hanya strategi untuk menakut-nakuti masyarakat setempat,” kata Chen aktivis TIWA.
Salah seorang pekerja Indonesia yang menghadiri demo tersebut mengatakan bahwa ia telah bekerja di Taiwan selama 11 tahun sebagai pengasuh orang tua dan telah membayar sejumlah besar uang untuk agensi dalam memperpanjang kontrak kerjanya.