Foto diambil dari SETN.
Beberapa hari lalu heboh tersiar berita seorang perawat asal Indonesia yang bekerja di Taichung diperkosa berulang kali oleh majikannya. Saat melapor ke agensinya, malah tidak ditanggapi dan dituduh bahwa ia melakukannya dengan sukarela. Legislator Chen Yijie meminta perubahan amandemen UU Pasal 54, dengan menetapkan ketentuan bagi majikan yang terlibat penyerangan seksual buruh asing, tidak akan diizinkan kembali merekrut pekerja asing selama-lamanya.
Menurut Statistik Departemen Kesehatan dan Kesejahteraan, tahun lalu 2015, ada sebanyak 122 kasus yang menginformasikan bahwa pekerja asing telah diperkosa oleh majikannya. Dimana 122 orang tersebut, sebanyak 90 persen adalah perawat orang tua yang dipekerjakan di rumah.
Legislator tersebut mengatakan bahwa Taiwan perlu merasa malu mengenai kasus tersebut, dimana hal ini akan disorot oleh dunia internasional. Taiwan hendaknya perlu refleksi diri bahwa masih memerlukan pekerja asing tersebut untuk bekerja di Taiwan sebagai perawat, mengingat masih banyak lansia yang memerlukan perawatan dari tenaga kerja asing tersebut.
Chen Yijie juga mengatakan bahwa majikan yang jahat telah berulang kali memperkosa pekerja asing dan mereka masih bisa merekrut tenaga kerja asing lain, dan hal tersebut berbahaya. Maka dari itu perlunya diubah UU yang mengatur perlindungan tenaga kerja asing lebih lagi, sehingga para majikan yang telah melanggar hukum tersebut tidak bisa merekrut buruh asing kembali.