Foto Kantor Kejaksaan Distrik Keelung di Taiwan. Foto diambil dari Google Maps/ Asia Times.
Tenaga kerja Indonesia harus terkena kasus pemalsuan produk setelah membeli barang secara online sebagai hadiah untuk keluarganya.
Tuduhan penyelundupan diberikan kepada pembantu asal Indonesia berusia 30 tahun telah dibatalkan setelah dia dituduh mengimpor produk palsu masuk ke Taiwan.
Wanita yang bekerja sebagai caregiver di New Taipei City tersebut ditangkap karena diduga membawa barang palsu memasuki Taiwan. TKI tersebut membeli sebuah jam tangan secara online, dan ternyata palsu.
Menurut media lokal Apple Daily, paket yang ia beli termasuk makanan dan pakaian, sempat bermasalah di bea cukai sebuah kantor pos di Keelung.
Pejabat setempat melacak alamat pembantu tersebut yang membeli jam sebagai hadiah untuk keluarga dan tidak menyadari bahwa jam itu adalah tiruan alias palsu. Beruntung majikannya membela sang TKI dan mengatakan bahwa pembantunya tidak mungkin dengan sengaja membeli barang palsu. Ia hanya sebagai korban penipuan.
TKI tersebut sempat mendapat dakwaan dari Kejaksaan Tinggi Keelung, dan akhirnya dibebaskan setelah penyelidikan.