Foto diambil dari UDN.
Seorang pekerja migran wanita Indonesia pengasuh orang tua kaburan pergi ke toko Indonesia di Jalan Xiaosi, Kota Keelung hari Minggu (18/4) untuk membeli barang-barang. Dia bertemu polisi untuk diperiksa. Dia berbohong bahwa dia lupa membawa ID-nya. Polisi memintanya untuk meminta temannya untuk memberikan ID ke ponselnya. Setelah membuka koneksi internet, akhirnya dia mengaku kabur dan menjadi pekerja migran ilegal. Saat dibawa pergi, dia dan adiknya menangis dan pamit.
Untuk memperkuat keamanan publik, Departemen Kepolisian Keelung dipimpin oleh Xu Yaobin, pada pukul 6 sore kemarin, melakukan inspeksi. Penerapannya diterapkan di banyak tempat di mana pekerja asing berkumpul.
Dalam penyelidikan sebuah toko Indonesia di Jalan Xiaosi, polisi menangkap seorang pekerja migran Indonesia yang telah lewat waktu lebih dari 8 tahun. Wanita tersebut mengaku bahwa dia terlibat dalam pekerjaan perawat ilegal dan pekerjaan paruh waktu selama pelariannya di Taoyuan, Xinbei, dan Taipei. Setelah diiterogasi, dia dikirim ke tim khusus departemen imigrasi untuk ditahan dan dideportasi.
Polisi mengatakan bahwa untuk menghindari pekerja migran asing ilegal, atau bahwa pekerja rumah tangga mempekerjakan orang asing untuk bekerja tanpa izin, maka warga Taiwan harus memperhatikan dan memverifikasi identitas pekerjanya, mereka harus mencari tenaga kerja melalui agen formal untuk menghindari penyalahgunaan tenaga kerja migran yang kabur untuk bekerja secara ilegal. Penduduk migran yang tidak diketahui asal usulnya tidak memiliki pengetahuan perawatan profesional dan belum dilatih dalam layanan perawatan.